Mafia pajak

Presiden Harus Berani Gertak Polri

Kompas.com - 22/01/2011, 15:22 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com Ketegasan dan komitmen Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dinilai penting dalam penuntasan kasus dugaan mafia pajak dan mafia hukum yang berawal dari kasus mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak, Gayus Tambunan.

Dosen Hukum Pidana Universitas Indonesia, Gandjar Laksana Bonaparta, mengatakan, sebagai atasan Kepala Polri, Presiden harus memberikan perintah lebih tegas. "Bukan hanya meminta, tapi bisa memerintahkan. Presiden harus tegas. Kapolri dikasih waktu enam bulan, kalau tidak selesai, ganti! Begitu kan jelas," kata Gandjar di Jakarta, Sabtu (22/1/2011).

Dua belas instruksi yang dikeluarkan Presiden pekan ini, menurut dia, belum cukup. Ketegasan terhadap kinerja aparat penegak hukum dinilai lebih bisa memberikan tekanan. "Ya, kalau misal Kapolri yang sekarang gagal, paling tidak masyarakat sudah melihat upayanya. Tapi, harus ada batas waktu," ujarnya.

"Kalau katanya dibuka semua kasus bisa membuat kepercayaan kepada pemerintah menurun, saya jadi mengerti kenapa Presiden tidak mau disebut pembohong. Dia (Presiden) memang tidak berbohong, tapi menutupi," lanjut Gandjar.

Menurut dia, Presiden bisa melakukan hal tersebut. "Jangan tunggu rakyat marah. Presiden harus aksi," ujarnya.

Wakil Ketua Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch Emerson Yuntho mengungkapkan, Presiden tak hanya bisa mengeluarkan perintah tegas, tetapi juga memerintahkan Polri untuk menyerahkan penanganan kasus tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi karena Polri dinilai lamban.

"Presiden bisa bilang menyerahkan penanganan kasus Gayus kepada KPK. Secara politik dan hukum, itu bisa dilakukan," ujarnya. Pengalihan penanganan kasus itu kepada KPK dianggap solusi terbaik saat ini.

Secara politik, lanjut Emerson, Presiden bisa mengeluarkan instruksi presiden. "Ya, anggap saja tambahan 12 instruksi yang sudah dikeluarkan. Inpres ini memerintahkan Kapolri agar menyerahkan kasus Gayus kepada KPK," tuturnya. Secara hukum, KPK dengan fungsi supervisinya bisa mengambil alih karena Polri dinilai berlarut-larut menangani kasus itu.  

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau