Bolos kerja

PNS Bolos 46 Hari Dulu, Baru Dipecat

Kompas.com - 23/01/2011, 12:35 WIB

PALANGKARAYA, KOMPAS.com - Kepala Pelaksana Harian Badan Narkotika Provinsi (BNP) Kalimantan Tengah Ir Yoab A Mihing mengatakan, PNS di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalteng dan kabupaten/kota yang terlibat narkoba dan bolos kerja akan diberhentikan.

"Pemberhentian dari dinas bagi PNS yang terlibat narkoba sudah diatur melalui Peraturan MenPAN. Jadi apabila terbukti ada PNS yang melakukan hal itu, dengan tegas akan diberhentikan," kata Yoab A Mihing, di Palangka Raya, Minggu (23/1/2011).

Berdasarkan data tahun 2010 ada lima PNS di Kalteng yang terlibat narkoba dan dalam waktu dekat mereka akan dikenakan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat dari dinas karena telah mencoreng nama baik korp.

Dari kelima PNS tersebut, tiga di antaranya akan dikenakan sanksi dalam waktu dekat ini.

Mereka terdiri, seorang pegawai Bank Pembangunan Kalteng di Kabupaten Kapuas, seorang pegawai Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sukamara dan seorang lagi pegawai Dinas Sosial Provinsi Kalteng.

Sementara itu, di daerah lain seperti Kabupaten Kotawaringin Barat, pada 2009 ada lima orang oknum PNS terlibat narkoba dan pada tahun 2010 bertambah menjadi 10 PNS.

"Bahkan berdasarkan infromasi, ada beberapa kabupaten pemekaran yang PNS-nya sudah tersentuh narkoba, salah satunya adalah Kabupaten Sukamara. Ini tentunya perlu diwaspadai, terutama kabupaten yang berbatasan dengan provinsi tetangga," ucapnya.

Pemberhentian oknum PNS yang terlibat narkoba tidak harus menunggu keputusan sidang di pengadilan. Namun, setelah ditetapkan sebagai terdakwa sudah bisa diberhentikan dengan tidak hormat.

"Namun karena berbagai pertimbangan, maka pemberhantian tersebut sering dilakukan setelah keluarnya putusan sidang di pengadilan," terangnya.

Pemberhentian oknum PNS tidak saja bagi mereka yang terlibat narkoba, namun juga dilakukan bagi PNS yang bolos sampai 46 hari. Bolos kerja selama dua minggu akan diturunkan pangkatnya.

"Tindakan tegas yang dilakukan di TNI/Polri juga akan diterapkan sama kepada oknum PNS yang terlibat narkoba dan tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas," ujarnya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau