Dugaan korupsi

Bupati Jember Nonaktif Minta Diaktifkan

Kompas.com - 23/01/2011, 19:24 WIB

SURABAYA, KOMPAS.com — Pengadilan terhadap bupati nonaktif Jember Mohammad Zainal Abidin Djalal masih bergulir karena jaksa penuntut umum mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Meski demikian, Djalal menyatakan diri sudah bebas murni dan meminta Gubernur Jawa Timur Soekarwo mengusulkan dirinya ke Menteri Dalam Negeri supaya ia diangkat lagi sebagai Bupati Jember.

"Saya sudah bebas, soal kasasi itu hak jaksa. Sekarang, saya bukan lagi terdakwa. Karena itu, saya minta kepada gubernur agar segera mengusulkan saya kepada Menteri Dalam Negeri untuk diangkat sebagai bupati lagi," kata Djalal seusai bersilaturahmi dengan Soekarwo, Minggu (23/1/2011) di Gedung Grahadi, Surabaya.

Djalal beranggapan, majelis hakim telah menyatakan dirinya bebas murni. Sesuai Pasal 244 Ayat 1 KUHAP, apabila putusan pengadilan menyatakan bebas murni,  kejaksaan tak berwenang melakukan kasasi.  

Akan tetapi, menyikapi putusan bebas majelis hakim, jaksa tetap mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung sehingga proses pengadilan terhadap mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Jatim ini masih berlanjut.  

"Biaya yang sudah dikeluarkan pemerintah maupun masyarakat untuk pemilihan Bupati Jember sangat disayangkan. Apalagi, sebesar 60 persen rakyat Jember juga mendukung saya," kata Djalal.

Tahun lalu, Djalal ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan mesin daur ulang aspal (recycling asphalt machine) senilai Rp 1,495 miliar saat menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Jatim. Kemudian, tanggal 2 Desember 2010 lalu, ketua majelis hakim Achmad Sugeng Djauhari menyatakan, Djalal tak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum sesuai UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.

Tolak penjabat bupati

Selain meminta diaktifkan kembali sebagai bupati, Djalal juga menilai pengangkatan Penjabat Bupati Jember Zarkasi oleh gubernur selama ia dinonaktifkan tidak sesuai prosedur hukum. Pengangkatan dinilai tak sah karena hanya disepakati empat pimpinan DPRD Jember dan tidak melibatkan 46 anggota DPRD Jember lainnya.

Tampilnya Zarkasi (sebelumnya Kepala Inspektorat Jatim) sebagai Penjabat Bupati Jember mendapat banyak penolakan dari sebagian anggota DPRD Jember serta beberapa elemen masyarakat Jember. Akibatnya, hingga saat ini APBD 2011 Kabupaten Jember belum bisa ditetapkan.

Menanggapi hal ini, Soekarwo kemudian mengundang Djalal, pimpinan DPRD Jember, pimpinan partai politik Jatim, serta tokoh masyarakat Jember. Tujuannya, Soekarwo ingin memberikan penjelasan terkait pengangkatan Penjabat Bupati Jember agar tak terjadi kesalahpahaman.

Soekarwo mengatakan, di Jember ada dua masalah, yaitu hukum dan politik. Terkait masalah hukum, saat ini realitas hukum menunjukkan belum adanya keputusan hukum yang tetap atau inkracht atas putusan pengadilan kasus dugaan korupsi pada bupati nonaktif Djalal. "Jaksa masih mengajukan kasasi, artinya belum ada putusan hukum tetap," ujarnya.

Adapun masalah politik yang muncul di Jember adalah pengangkatan Penjabat Bupati Jember untuk mengisi kekosongan pimpinan Kabupaten Jember. Menurutnya, pada saat terjadi kekosongan pimpinan, harus ada pejabat yang memiliki kualifikasi seperti bupati, termasuk untuk menetapkan APBD. Dalam hal ini, hanya penjabat bupati yang bisa menetapkan APBD karena pelaksana tugas tak memiliki kewenangan.

Pengajar Ilmu Hukum Administrasi Negara Universitas Airlangga, Emanuel Sujatmoko, mengatakan, dalam hukum administrasi tata negara terdapat asas praduga keabsahan. Artinya, setiap keputusan pemerintah selalu dianggap sah sampai keputusan dinyatakan batal atau dicabut.  

"Keputusan pengangkatan penjabat Bupati Jember tetap sah. Penjabat punya kewenangan melakukan tugas bupati. Pembatalan hanya bisa dilakukan melalui pengadilan atau pihak yang berwenang membatalkan," ucapnya.  

Terkait status hukum Djalal, menurut Emanuel, putusan Pengadilan Negeri Surabaya belum inkracht karena jaksa masih mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Karena itu, pengangkatan Penjabat Bupati Jember tetap diperlukan untuk kelanjutan roda pemerintahan.

 

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau