Ungkap mafia hukum

Kapolri: Satgas Berjasa

Kompas.com - 24/01/2011, 12:12 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Polri Jenderal (Pol) Timur Pradopo menyebutkan, Satgas Pemberantasan Mafia Hukum berjasa dalam penelusuran kasus Gayus Tambunan dan pemberantasan mafia hukum di institusinya. Hal itu diungkapkan Timur dalam penjelasannya pada rapat kerja di Komisi III DPR, Senin (24/1/2011).

Timur mengatakan, Satgas yang memberi informasi awal dugaan adanya mafia hukum di tubuh Polri. Seperti dituturkannya, Polri mencatat bahwa perkara Gayus Tambunan berawal dari dugaan tindak pidana pencucian uang (money laundering) yang bersumber dari hasil analisis PPATK. Laporan ini ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan penyidikan oleh Bareskrim Polri.

Namun, lanjutnya, dalam persidangan, Pengadilan Negeri Tangerang membebaskan Gayus dari segala tuntutan.

"Selanjutnya, berkembang isu adanya mafia hukum di lingkungan aparat penegak hukum dalam menangani kasus Gayus Tambunan tersebut. Satgas Pemberantasan Mafia Hukum menyampaikan informasi kepada Polri terkait dengan indikasi adanya mafia hukum tersebut," katanya.

Timur melanjutkan, informasi itu segera dilanjutkan dalam penyelidikan hingga akhirnya Polri menemukan adanya peristiwa tindak pidana korupsi suap-menyuap yang diduga dilakukan Gayus Tambunan. 

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau