JAKARTA, KOMPAS.com — Sidang kode etik dan profesi terhadap para mantan penyidik yang menangani kasus mantan pegawai Ditjen Pajak, Gayus Halomoan Tambunan, yang sedianya digelar pada Senin (24/1/2011), ditunda. Alasan penundaan karena para pimpinan Polri tengah menghadiri rapat dengan Komisi III DPR.
"Ya, lagi di DPR," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Boy Rafli Amar, kepada Kompas.com ketika dikonfirmasi perihal penundaan sidang kode etik.
Boy mengatakan, awalnya pada hari ini dijadwalkan sidang etik terhadap Ajun Komisaris Sri Sumartini. Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, kata Boy, akan menjadwalkan ulang sidang tersebut.
Seperti diberitakan, 11 anggota ditetapkan sebagai terperiksa terkait kasus Gayus. Mereka adalah Brigjen (Pol) Raja Erizman, Brigjen (Pol) Edmond Ilyas, Kombes Pambudi Pamungkas, Kombes Eko Budi Sampurno, AKBP Muh Anwar, AKBP Mardiyani, Kompol Arafat, AKP Sri Sumartini, AKP I Gede Putu Widjaya, Iptu Joni Surya, dan Iptu Angga.
Dari 11 anggota itu, hanya dua anggota yang terbukti menerima suap dari Gayus melalui Haposan Hutagalung, yakni Arafat (divonis lima tahun penjara) dan Sri Sumartini (divonis dua tahun penjara). Menurut Polri, pihaknya belum menemukan adanya bukti para penyidik lain menerima uang.
Divisi Propam baru menggelar sidang kode etik dan profesi terhadap Arafat dengan rekomendasi pemberhentian tidak dengan hormat. Terkait pidana, Arafat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung setelah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Adapun putusan terhadap Sri Sumartini telah berkekuatan hukum tetap.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang