Kasus gayus

Sidang Etik Sri Sumartini Ditunda

Kompas.com - 24/01/2011, 12:18 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Sidang kode etik dan profesi terhadap para mantan penyidik yang menangani kasus mantan pegawai Ditjen Pajak, Gayus Halomoan Tambunan, yang sedianya digelar pada Senin (24/1/2011), ditunda. Alasan penundaan karena para pimpinan Polri tengah menghadiri rapat dengan Komisi III DPR.

"Ya, lagi di DPR," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Boy Rafli Amar, kepada Kompas.com ketika dikonfirmasi perihal penundaan sidang kode etik.

Boy mengatakan, awalnya pada hari ini dijadwalkan sidang etik terhadap Ajun Komisaris Sri Sumartini. Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, kata Boy, akan menjadwalkan ulang sidang tersebut.

Seperti diberitakan, 11 anggota ditetapkan sebagai terperiksa terkait kasus Gayus. Mereka adalah Brigjen (Pol) Raja Erizman, Brigjen (Pol) Edmond Ilyas, Kombes Pambudi Pamungkas, Kombes Eko Budi Sampurno, AKBP Muh Anwar, AKBP Mardiyani, Kompol Arafat, AKP Sri Sumartini, AKP I Gede Putu Widjaya, Iptu Joni Surya, dan Iptu Angga.

Dari 11 anggota itu, hanya dua anggota yang terbukti menerima suap dari Gayus melalui Haposan Hutagalung, yakni Arafat (divonis lima tahun penjara) dan Sri Sumartini (divonis dua tahun penjara). Menurut Polri, pihaknya belum menemukan adanya bukti para penyidik lain menerima uang.

Divisi Propam baru menggelar sidang kode etik dan profesi terhadap Arafat dengan rekomendasi pemberhentian tidak dengan hormat. Terkait pidana, Arafat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung setelah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Adapun putusan terhadap Sri Sumartini telah berkekuatan hukum tetap.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau