JAKARTA, KOMPAS.com — Polri mengaku masih melakukan pendalaman terhadap data wajib pajak yang telah dilaporkan Kementerian Keuangan. Laporan yang diterima Polri mencantumkan bahwa 151 putusan pengadilan pajak banding diduga terkait kasus Gayus Halomoan Tambunan.
"Polri merencanakan melakukan kerja sama dengan PPNS Ditjen Pajak untuk melakukan pendalaman," kata Kapolri Jendral (Pol) Timur Pradopo dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Senin (24/1/2011).
Timur mengatakan, Gayus Tambunan mengaku menerima uang jasa dari penyelesaian wajib pajak (WP) perusahaan sejumlah 44 WP, termasuk tiga perusahaan WP yang ditanganinya, yaitu PT Kaltim Prima Coal, PT Bumi Resources, dan PT Arutmin.
Sementara itu, satu kasus korupsi terkait proses keberatan pajak PT Surya Alam Tunggal sudah sampai pada vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Terdakwa Gayus Tambunan dijatuhi vonis tujuh tahun penjara dan denda Rp 300 juta.
"Wajib pajak perusahaan lain yang disebutkan Gayus masih dalam penelitian," ujar Timur.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang