Buruh

Buruh Rokok Belum Terima UMK Rp 840.000

Kompas.com - 24/01/2011, 19:52 WIB

KUDUS, KOMPAS.com - Buruh rokok yang bekerja di beberapa perusaahaan rokok di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, belum menerima bayaran sesuai dengan upah minimum kabupaten (UMK) 2011 sebesar Rp 840.000 per bulan.

"Berdasarkan temuan di lapangan, kami menemukan adanya pelanggaran terhadap SK Gubernur Jateng Nomor 561.4/69/2010 tentang UMK 2011 yang dilakukan oleh sejumlah perusahaan rokok di Kudus yang belum memenuhi upah sesuai ketentuan UMK 2011," kata juru bicara Aliansi Serikat Buruh dan Elemen Masyarakat Peduli Buruh Kudus, Slamet Machmudi, Senin (24/1/2011).

Buruh rokok yang menerima upah di bawah UMK 2011, katanya, yakni buruh giling dan batil (kerapian). Sistem pengupahan buruh giling dan batil dilakukan secara borongan, per 1.000 batang

rokok dihargai Rp 13.500 yang dibagi dua yakni Rp 8.100 untuk buruh giling dan Rp 5.400 buruh batil. Berdasarkan ketetapan Persatuan Perusahaan Rokok Kudus (PPRK), standar atau kecepatan buruh giling bersama buruh batil rokok yang bekerja selama satu hari kerja yakni tujuh jam kerja, rata-rata buruh tersebut bisa menghasilkan 4.000 batang rokok.

"Jika diakumulasi, dalam sehari selama tujuh jam bekerja mendapatkan upah Rp 54.000, yang dibagi secara proporsional untuk buruh giling rokok Rp 32.400 per hari dan buruh batil Rp 21.600 per hari," ujarnya.

Ia mendesak pihak Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kudus segera memanggil dan menglarifikasi beberapa perusahaan terkait dengan kekurangan upah yang diterima para buruh borong rokok Kudus.

Apalagi, penentuan UMK 2011 Kudus berdasarkan atas kebutuhan hidup layak (KHL) yang ditetapkan melalui survei pasar yang dilakukan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten beranggotakan tripartit antara pemerintah, SPSI dan Apindo.

"Tidak ada alasan bagi para pengusaha rokok di Kudus untuk tidak menaati komitmen yang dibuat secara tripartit," ujarnya.

Ia mengatakan, UMK untuk semua buruh yang memiliki masa kerja minimal kurang dari setahun. "Status buruh borongan, harian atau bulanan hanyalah klasifikasi cara pengupahannya. Semua buruh berhak memperoleh upah sesuai UMK, walaupun berstatus sebagai buruh borongan," ujarnya.

Alasan penghasilan buruh borong ditentukan oleh satuan hasil kerja, tidak bisa dijadikan alasan buruh borong digaji di bawah aturan pemerintah.

Ia berharap, tim pemantau UMK 2011 yang dibentuk Dinsosnakertrans Kudus harus jujur dalam laporannya.

Kasus kurangnya upah yang dialami buruh borong rokok di sejumlah perusahaan rokok di Kudus, katanya, berjalan cukup lama.

"Dinsosnakertrans Kudus harus tegas terhadap pengusaha yang enggan melaksanakan pembayaran sesuai UMK 2011. Jika memang ada perusahaan yang tidak mampu melaksanakan pembayaran UMK 2011 seharusnya mengajukan penundaan upah UMK 2011 dengan melaporkan neraca untung rugi perusahaan," ujarnya.

Kepala Dinsosnakertrans Pemerintah Kabupaten Kudus, Noor Yasin, ketika dihubungi lewat telepon untuk dimintai tanggapannya soal upah yang diterima buruh giling dan batil yang masih dibawah UMK belum ada tanggapan.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman Selanjutnya
Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau