JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian RI (Polri) melakukan gelar perkara terkait kasus dugaan pemalsuan rencana penuntutan (rentut) kasus Gayus H Tambunan, Selasa (25/1/2011), dengan tersangka jaksa penuntut Cirus Sinaga. Dalam rapat kerja dengan Komisi III, tadi malam, Kapolri Jenderal Pol Timur Pradopo memastikan bahwa status Cirus adalah tersangka dalam kasus tersebut.
"Hari ini masih terjadi proses gelar perkara, belum selesai," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri, Kombes Pol Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta.
Gelar perkara dilakukan secara internal dan antar penyidik. Sebelum dipastikan Kapolri bahwa status Cirus adalah tersangka, polisi sempat mengubah statusnya sebagai saksi. Desakan untuk mengusut Cirus semakin kencang, setelah Gayus menyampaikan testimoninya terkait dugaan keterlibatan Cirus dalam kasusnya. Gayus bahkan mengatakan, ada upaya melindungi Cirus karena yang bersangkutan dianggap mengetahui kasus yang menjerat mantan Ketua KPK Antasari Azhar.
Kapolri, dalam keterangannya kepada DPR, mengungkapkan, polisi masih terus mengumpulkan alat bukti. Cirus sendiri belum memenuhi panggilan pemeriksaan dengan alasan sakit.
"Cirus bukti permulaan cukup, tapi dipanggil belum bisa datang karena sakit. Dipanggil dengan status tersangka," tegas Kapolri.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang