Apbn pendidikan

Anggaran Terbesar untuk Membiayai Guru

Kompas.com - 25/01/2011, 18:10 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Alokasi 20 persen anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) untuk pendidikan ternyata sebagian besar tersedot untuk membiayai gaji dan tunjangan guru. Pada 2011 ini, sekitar 56 persen alokasinya untuk guru, dan pada 2014 diperkirakan menyedot hingga 70 persen dari anggaran pendidikan nasional.

Kenyataan tersebut diungkapkan Wakil Ketua Komisi X DPR Heri Akhmadi saat memberi keterangan dalam sidang di Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Selasa (25/1/2011). Sidang tersebut mendengarkan keterangan dari pemerintah, DPR, dan saksi ahli mengenai uji materi pasal 55 ayat 4 UU Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

Menurut Heri, penggunaan anggaran pendidikan nasional yang sebagian besar untuk guru itu patut dicermati. Komisi X DPR sedang mengkaji dampak alokasi itu ke depan. Apalagi, kata Heri, ada desakan pada pemerintah untuk ikut membiayai guru di sekolah-sekolah swasta. Jika tidak diperhitungkan secara cermat, anggaran pendidikan nasional bisa habis untuk membiayai guru.

"Padahal, pemerintah masih membutuhkan dana yang cukup besar untuk membuat akses pendidikan yang terbuka untuk semua anak, terutama di pendidikan dasar. Selain itu juga untuk peningkatkan kualitas pendidikan di semua sekolah sesuai standar nasional," ujarnya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau