JAKARTA, KOMPAS.com — Pihak kepolisian hingga saat ini masih memburu enam orang tersangka kasus Bank Century. Enam orang itu masuk daftar pencarian orang pihak kepolisian. Menurut data yang dirilis Mabes Polri, Selasa (25/1/2011), keenam DPO yang masih buron itu adalah Dewi Tantular, Hesham Al Warraq, Rafat Ali Rizvi, Anton Tantular, Hartawan Aluwi, dan Hendro Wiyanto.
"Yang daftar pencarian orang (DPO) ada 6 orang, kami keluarkan red notice," ujar Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Anton Bachrul Alam dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta.
Mereka diduga terlibat dalam perkara tindak pidana kejahatan perbankan, pidana pencucian uang, dan tindak pidana umum. Anton juga mengatakan, dalam menangani kasus Century, Badan Reserse Kriminal Mabes Polri telah menetapkan 37 orang sebagai tersangka dan memeriksa 235 orang saksi dari 34 berkas perkara.
"Dari 34 berkas ini, yang sudah dijatuhi vonis ada 15 orang, dalam penuntutan 2 orang, proses 14 orang, DPO 6 orang," ujar Anton.
Adapun mereka yang telah mendapatkan vonis terkait kasus Century adalah Robert Tantular (9 tahun penjara), Hermanus Hasan (6 tahun), Laurence Kusuma (3 tahun), Hesham Al Warraq (15 tahun), Rafat Ali Rizvi (15 tahun), dan Misbakhun (1 tahun).
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang