Masuk dalam dpo

Polisi Masih Buru 6 Tersangka Century

Kompas.com - 25/01/2011, 18:38 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Pihak kepolisian hingga saat ini masih memburu enam orang tersangka kasus Bank Century. Enam orang itu masuk daftar pencarian orang  pihak kepolisian. Menurut data yang dirilis Mabes Polri, Selasa (25/1/2011), keenam DPO yang masih buron itu adalah Dewi Tantular, Hesham Al Warraq, Rafat Ali Rizvi, Anton Tantular, Hartawan Aluwi, dan Hendro Wiyanto.

"Yang daftar pencarian orang (DPO) ada 6 orang, kami keluarkan red notice," ujar Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Anton Bachrul Alam dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta. 

Mereka diduga terlibat dalam perkara tindak pidana kejahatan perbankan, pidana pencucian uang, dan tindak pidana umum. Anton juga mengatakan, dalam menangani kasus Century, Badan Reserse Kriminal Mabes Polri telah menetapkan 37 orang sebagai tersangka dan memeriksa 235 orang saksi dari 34 berkas perkara.

"Dari 34 berkas ini, yang sudah dijatuhi vonis ada 15 orang, dalam penuntutan 2 orang, proses 14 orang, DPO 6 orang," ujar Anton.

Adapun mereka yang telah mendapatkan vonis terkait kasus Century adalah Robert Tantular (9 tahun penjara), Hermanus Hasan (6 tahun), Laurence Kusuma (3 tahun), Hesham Al Warraq (15 tahun), Rafat Ali Rizvi (15 tahun), dan Misbakhun (1 tahun). 

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau