Dugaan tindak pidana korupsi

Jaksa: Tidak Ada Bukti Usaha Bahasyim

Kompas.com - 25/01/2011, 19:11 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Jaksa penuntut umum menilai, harta terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang, Bahasyim Assifie, berasal dari tindak pidana korupsi. Sebab, menurut jaksa, tidak ada bukti untuk meyakini adanya berbagai usaha yang pernah dilakoni terdakwa Bahasyim Assifie untuk menghasilkan uang sebesar Rp 30 miliar sebelum tahun 2002. Demikian bunyi replik atau jawaban jaksa atas pembelaan Bahasyim yang dibacakan koordinator jaksa, Fachrizal, dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, (25/1/2011).

Penilaian itu untuk menanggapi pembelaan Bahasyim yang menyebut telah memiliki harta senilai Rp 30 miliar sebelum tahun 2002 dari berbagai usaha. Bahasyim mengklaim memiliki usaha jual beli tanah dan mobil, valas, cuci cetak, pemasangan flambing , penyertaan modal di perusahaan dalam negeri maupun luar negeri.

Menurut Bahasyim, harta itu kemudian dia investasikan ke berbagai produk perbankan di Bank BNI baik dalam mata uang rupiah maupun dollar AS, hingga berkembang mencapai Rp 60,8 miliar dan 681.147 dollar AS.

Terkait klaim itu, menurut jaksa, Bahasyim tidak dapat menunjukkan bukti badan usaha, bukti pembayaran pajak atas hasil usaha, dan bukti pembukuan keuangan yang sah secara hukum saat proses pembuktian terbalik di persidangan.

"Oleh karena itu, dalil terdakwa harus dikesampingkan," ucap Fachrizal.

Jaksa juga meragukan keterangan Suyanto, ahli akuntansi yang dihadirkan Bahasyim, lantaran yang bersangkutan tidak menjelaskan asal-usul harta kekayaan serta sumber uang yang disetorkan Bahasyim sejak 2004 hingga 2010. Seperti diketahui, total volume transaksi di rekening istri dan anaknya mencapai Rp 932 miliar.

Jaksa menilai, Bahasyim terbukti menerima uang dari pengusaha Kartini Mulyadi saat menjabat Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak Jakarta Tujuh tahun 2005 . Uang itu diklaim Bahasyim sebagai pinjaman modal dari Kartini untuk perusahaan putranya, Kurniawan Ariefka, yakni PT Tri Darma Perkasa.

Terkait klaim itu, menurut jaksa, terdapat banyak kejanggalan seperti tidak ada perjanjian pemberian pinjaman modal, tidak ada AD/ART perusahaan, tidak ada bukti administrasi tentang sumber modal keuangan perusahaan. Selain itu, Kurniawan tidak menjelaskan adanya pinjaman uang dari Kartini saat diperiksa penyidik Polda Metro Jaya.

Jaksa mempertanyakan hanya Kurniawan yang bersaksi di pengadilan. Adapun istri dan dua putri Bahasyim mengundurkan diri sebagai saksi. "Hal itu justru mempertebal keyakinan bahwa terdakwa benar melakukan perbuatan yang didakwakan," kata Fachrizal.

Seperti diberitakan, jaksa menuntut Bahasyim selama 15 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider enam bulan penjara. Menurut jaksa, Bahasyim terbukti korupsi senilai Rp 1 miliar dan melakukan pencucian uang sekitar Rp 65 miliar. Jaksa menuntut harta Bahasyim itu dirampas untuk negara.

 

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau