JAKARTA, KOMPAS.com — Semenjak diberlakukannya kawasan dilarang merokok (KDM), lembaga swadaya masyarakat Swiss Contact Indonesia sudah menerima 300 keluhan dari masyarakat.
Keluhan terutama terjadi akibat pelanggaran KDM di restoran. "Ada 300 laporan pengaduan dari masayarakat. Mereka mengeluh masih ada perokok aktif yang merokok di dalam gedung," kata Direktur Eksekutif Swiss Contact Indonesia, Dollaris Riauaty Suhadi, Selasa (25/1/2011), saat berkunjung ke Balaikota Jakarta.
Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 75 Tahun 2005 tentang KDM diterbitkan Mei 2010.
Ia mengungkapkan, dari 300 laporan tersebut, 75 di antaranya keluhan akibat pelanggaran KDM di restoran. Mayoritas warga mengeluhkan masih banyaknya perokok aktif yang merokok di dalam restoran.
Ia juga tidak gentar akan gerakan dari warga yang tergabung dalam Tim Advokasi Hak Rakyat (TAHR) yang akan membawa pergub rokok ke ranah hukum. Pasalnya, pergub tentang kawasan dilarang merokok tersebut mendapatkan dukungan penuh dari World Health Organization (WHO) dan sebagian besar warga Jakarta.
"Dari poling yang diadakan, 93 persen responden menyatakan dukungannya agar Jakarta 100 persen bebas asap rokok," ungkap Riauaty.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang