Kehutanan

Izin HTI 44 Perusahaan Diloloskan

Kompas.com - 25/01/2011, 22:18 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Organisasi nonpemerintah yang aktif mengkaji soal ekonomi kehutanan, Greenomics Indonesia, mengecam Menteri Kehutanan yang meloloskan izin hutan tanaman industri 44 perusahaan dari pelaksanaan moratorium. Kementerian Kehutanan semestinya melaksanakan penghentian sementara izin baru konversi hutan alam dan lahan gambut sesuai perjanjian dengan Norwegia.

Demikian disampaikan Direktur Eksekutif Greenomics Indonesia Elfian Effendi dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Selasa (25/1). Menteri Kehutanan menerbitkan Peraturan Menteri Kehutanan No. P.50/Menhut-II/2010 tertanggal 31 Desember 2010, yang memungkinkan 44 perusahaan melanjutkan proses perizinan dengan aturan lain untuk memperoleh konsesi HTI seluas 2,9 juta hektar.

”Kondisi areal tersebut sebagian besarnya berupa hutan sekunder dan sebagian lainnya masih memiliki hutan primer. Sebanyak 6 perusahaan mendapatkan konsesi HTI di areal seluas 1,2 juta hektar di Papua,” ujar Elfian.

Greenomics Indonesia mengecam keras langkah Menteri Kehutanan tersebut karena tidak menunggu Dokumen Rencana Strategi Nasional penurunan emisi dari deforestasi dan degradasi hutan (Reducing Emissions from Deforestation and Forest Degradation/REDD+), Rencana Aksi Nasional Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca (GRK) dan Instruksi Presiden soal Moratorium Izin Konversi Hutan Alam dan Lahan Gambut terbit. Data Greenomics juga memperlihatkan, sebanyak 21 perusahaan akan diberikan izin HTI pada areal seluas 1,03 juta hektar hutan alam di Pulau Kalimantan.

”Dari 1,03 juta hektar tersebut, mayoritasnya berlokasi di Kalimantan Barat, seluas 711.383 hektar. Sedangkan di Kalimantan Timur dan Kalimantan Tengah masing-masing seluas 196.568 hektar dan 107.796 hektar. Sisanya di Kalimantan Selatan,” papar Elfian.

Selain di Papua dan Kalimantan, seluas 678.034 hektar hutan alam akan diberikan izin HTI kepada 17 perusahaan, yang tersebar di provinsi Maluku, NTT, NTB, Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Jambi, Gorontalo, dan Bangka Belitung.

”Permenhut tersebut ditandatangani pada tanggal 31 Desember 2010 sehingga patut diduga, Permenhut itu bermaksud meloloskan 44 perusahaan tersebut dari aturan moratorium,” ujar Elfian. 

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau