Ketenagakerjaan

Malaysia Kekurangan PRT

Kompas.com - 26/01/2011, 04:23 WIB

Ketergantungan Malaysia akan tenaga kerja asing murah sejak lama memaksa puluhan ribu keluarga negeri jiran saat ini mengalami kekacauan rumah tangga akibat berkurangnya jumlah pekerja rumah tangga belakangan ini.

Hampir dua juta orang asing, sebagian besar dari Indonesia, terdaftar bekerja di rumah-rumah, toko, pabrik, dan perkebunan Malaysia, dan banyak lagi tak terdaftar. Hal itu membuat Malaysia menjadi salah satu pengimpor terbesar tenaga kerja di Asia.

PRT dari Indonesia, yang membanting tulang untuk upah sebesar 400 ringgit (kurang dari Rp 1,3 juta) sebulan, tidak mempunyai undang-undang yang mengatur kondisi kerja dan banyak kasus penyiksaan yang mengejutkan membuat Jakarta memutuskan menghentikan pengiriman PRT baru pada Juni 2009.

Dalam upaya membendung penyiksaan terhadap pramuwisma yang diperkosa, disiram air panas, dan dikenai setrika panas itu, Pemerintah Malaysia dan Indonesia membuka perundingan untuk menyusun perjanjian resmi ketenagakerjaan.

Namun, perundingan itu terhenti oleh tuntutan Indonesia akan gaji minimum dan kemudian Indonesia memperpanjang larangan tersebut. Tak pelak, sekitar 35.000 rumah tangga di Malaysia pun kerepotan karena tak punya pembantu.

”Saya kerepotan tanpa pekerja rumah tangga,” kata Maz, ibu tiga anak yang mempertimbangkan berhenti bekerja sebagai tenaga staf bagian pembelian untuk mengurus rumah tangga dan anak-anaknya yang berusia antara satu dan lima tahun.

Sejak menjadi seorang ibu yang bekerja, Maz telah memiliki dua PRT asal Indonesia yang tinggal dengan keluarga itu sampai kontrak dua tahun mereka selesai. Namun, ketika PRT-nya pergi pada September 2010, tidak ada pengganti.

Maz mengeluhkan, dia sekarang harus menitipkan anak dan melakukan pekerjaan rumah tangga sepulang kerja sehingga dia berpikir untuk berhenti bekerja.

Persatuan Agen PRT Asing di Malaysia mengatakan, jumlah PRT asing di negara itu anjlok dari sekitar 300.000 orang sebelum larangan tersebut menjadi 170.000 orang sekarang. Kalau dahulu 3.500 PRT tiba per bulan, jumlah itu menjadi 1.000 orang, membuat 35.000 keluarga dalam daftar tunggu.

Organisasi-organisasi Hak Tenaga Kerja mengatakan, Malaysia harus mempersalahkan diri sendiri atas keadaan ini karena ketiadaan perlindungan hukum, rendahnya upah, dan kasus-kasus penyiksaan yang terus terjadi membuat PRT asing menghindari negara itu.

”Jelas bahwa kekurangan itu disebabkan cara kita memperlakukan pekerja rumah tangga kita. Kita memperlakukan mereka seperti budak,” kata Irene Fernandez dari kelompok pekerja migran Tenaganita. ”Ini saatnya untuk upah minimum.”

Setelah larangan 2009, Malaysia setuju untuk memberi PRT Indonesia satu hari libur per minggu dan diizinkan tetap memegang paspor mereka.

Indonesia meminta upah minimum 800 ringgit (260 dollar AS). Sebagai perbandingan, PRT di Hongkong menerima sedikitnya 460 dollar AS sebulan.

(AFP/DI)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau