SURABAYA, KOMPAS -
Kepada wartawan, seusai pertemuan tertutup dengan unsur pimpinan DPRD Surabaya, Selasa (25/1) di Markas Polda Jatim, Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Inspektur Jenderal Badrodin Haiti menyatakan, laporan Ketua DPRD Surabaya terkait Wali Kota Tri Rismaharini dari sisi materi tidak memenuhi unsur pidana. ”Kami mendorong mereka untuk menyelesaikan persoalan melalui media antara lain berupa hak jawab,” kata dia.
Seandainya secara substansi laporan diterima, pelapor tetap kesulitan. Mengacu Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pertanggungjawaban pers fiktif. ”Berita di media massa merupakan produk bersama, bukan tanggung jawab wartawan bersangkutan saja,” kata mantan Kapolres Surabaya Timur itu.
Apabila DPRD Kota Surabaya merasa dirugikan, menurut Badrodin, sebaiknya menggunakan hak jawab di media massa.
Dalam pertemuan itu, Ketua DPRD Surabaya Whisnu Wardhana didampingi para wakil ketua, yaitu Wisnu Sakti Buana, Akhmad Suyanto, dan Musyafak Rouf. Hadir juga Ketua Badan Kehormatan (BK) Agus Santoso dan anggota BK, Eddi Rusianto, M Naim Ridwan, dan Bleggur Prijandono; anggota Dewan, Saifudin Zuhri dan Rizki Darmawan; serta pengacara Syaiful Ma’arif dan Muara Harianja.
Seusai pertemuan dengan Kapolda, Whisnu Wardhana dan para anggota DPRD bergegas menuju bus. ”Kata Kapolda, laporan tidak memenuhi unsur pidana,” ujar Wisnu.
Menurut Whisnu, alasan polisi tidak menerima laporan, karena dalam berita Kompas yang menjadi persoalan, yaitu kalimat Risma, ”Masak setiap event di DPRD harus ada uang. Saya harus ambil dari mana? Saya tidak mau menggunakan anggaran tidak sesuai dengan prosedur”, tidak menyebut nama sehingga tidak dianggap mencemarkan nama baik seseorang.
Karena gagal memidanakan di Polda Jatim, Syaiful Ma’arif menyatakan akan mendaftarkan gugatan perdata ke pengadilan dengan tetap menggunakan pasal pencemaran nama baik.
Pada hari yang sama, Gubernur Jawa Timur Soekarwo memanggil Wali Kota dan DPRD Surabaya ke rumah dinas di Jalan Imam Bonjol, Surabaya. Hadir pada pertemuan yang berlangsung sekitar 45 menit itu Sekretaris Kota Sukamto Hadi dan Ketua DPRD Jatim Imam Sunardhi.
Tidak seorang pun pimpinan dan anggota DPRD hadir. Adapun Risma datang bersama Wakil Wali Kota Surabaya Bambang Dwi Hartono. Namun, kedua pejabat enggan berkomentar. ”Ya, datang cuma untuk bicara APBD,” kata Risma seraya meninggalkan wartawan.
Soekarwo mengatakan, dia mengundang DPRD dan Wali Kota untuk mencari jalan agar penyusunan APBD tidak berlarut-larut. Ketidakhadiran pimpinan DPRD dipahami karena Whisnu harus memimpin rapat seusai bertemu Kapolda Jatim. ”Saya akan undang lagi,” kata Soekarwo.
Pihak eksekutif tidak dipanggil lagi. Apalagi Risma sudah menyanggupi untuk mendorong selesainya pembahasan APBD. ”APBD sangat penting karena berdampak langsung pada berbagai pelayanan dasar masyarakat,” kata Soekarwo sambil menegaskan, akhir Februari penyusunan APBD harus selesai.
Menanggapi ketidakhadiran Whisnu, Imam Sunardhi mengatakan, seharusnya DPRD jangan menelantarkan APBD. Dia menyatakan akan melapor ke DPP Demokrat dan Menteri Dalam Negeri.
Kepada Gubernur, Sunardhi mengatakan, jangan sampai mengabaikan masyarakat Surabaya hanya karena mempertahankan satu orang. ”Politik ya politik, hukum ya hukum, tetapi jangan sampai APBD telantar,” katanya.