Surabaya

Polda Jatim Kembali Tolak Laporan DPRD

Kompas.com - 26/01/2011, 04:27 WIB

SURABAYA, KOMPAS - Kepolisian Daerah Jawa Timur kembali menolak laporan DPRD Surabaya terkait Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini.

Kepada wartawan, seusai pertemuan tertutup dengan unsur pimpinan DPRD Surabaya, Selasa (25/1) di Markas Polda Jatim, Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Inspektur Jenderal Badrodin Haiti menyatakan, laporan Ketua DPRD Surabaya terkait Wali Kota Tri Rismaharini dari sisi materi tidak memenuhi unsur pidana. ”Kami mendorong mereka untuk menyelesaikan persoalan melalui media antara lain berupa hak jawab,” kata dia.

Seandainya secara substansi laporan diterima, pelapor tetap kesulitan. Mengacu Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pertanggungjawaban pers fiktif. ”Berita di media massa merupakan produk bersama, bukan tanggung jawab wartawan bersangkutan saja,” kata mantan Kapolres Surabaya Timur itu.

Apabila DPRD Kota Surabaya merasa dirugikan, menurut Badrodin, sebaiknya menggunakan hak jawab di media massa.

Dalam pertemuan itu, Ketua DPRD Surabaya Whisnu Wardhana didampingi para wakil ketua, yaitu Wisnu Sakti Buana, Akhmad Suyanto, dan Musyafak Rouf. Hadir juga Ketua Badan Kehormatan (BK) Agus Santoso dan anggota BK, Eddi Rusianto, M Naim Ridwan, dan Bleggur Prijandono; anggota Dewan, Saifudin Zuhri dan Rizki Darmawan; serta pengacara Syaiful Ma’arif dan Muara Harianja.

Seusai pertemuan dengan Kapolda, Whisnu Wardhana dan para anggota DPRD bergegas menuju bus. ”Kata Kapolda, laporan tidak memenuhi unsur pidana,” ujar Wisnu.

Menurut Whisnu, alasan polisi tidak menerima laporan, karena dalam berita Kompas yang menjadi persoalan, yaitu kalimat Risma, ”Masak setiap event di DPRD harus ada uang. Saya harus ambil dari mana? Saya tidak mau menggunakan anggaran tidak sesuai dengan prosedur”, tidak menyebut nama sehingga tidak dianggap mencemarkan nama baik seseorang.

Karena gagal memidanakan di Polda Jatim, Syaiful Ma’arif menyatakan akan mendaftarkan gugatan perdata ke pengadilan dengan tetap menggunakan pasal pencemaran nama baik.

Tidak hadir

Pada hari yang sama, Gubernur Jawa Timur Soekarwo memanggil Wali Kota dan DPRD Surabaya ke rumah dinas di Jalan Imam Bonjol, Surabaya. Hadir pada pertemuan yang berlangsung sekitar 45 menit itu Sekretaris Kota Sukamto Hadi dan Ketua DPRD Jatim Imam Sunardhi.

Tidak seorang pun pimpinan dan anggota DPRD hadir. Adapun Risma datang bersama Wakil Wali Kota Surabaya Bambang Dwi Hartono. Namun, kedua pejabat enggan berkomentar. ”Ya, datang cuma untuk bicara APBD,” kata Risma seraya meninggalkan wartawan.

Soekarwo mengatakan, dia mengundang DPRD dan Wali Kota untuk mencari jalan agar penyusunan APBD tidak berlarut-larut. Ketidakhadiran pimpinan DPRD dipahami karena Whisnu harus memimpin rapat seusai bertemu Kapolda Jatim. ”Saya akan undang lagi,” kata Soekarwo.

Pihak eksekutif tidak dipanggil lagi. Apalagi Risma sudah menyanggupi untuk mendorong selesainya pembahasan APBD. ”APBD sangat penting karena berdampak langsung pada berbagai pelayanan dasar masyarakat,” kata Soekarwo sambil menegaskan, akhir Februari penyusunan APBD harus selesai.

Menanggapi ketidakhadiran Whisnu, Imam Sunardhi mengatakan, seharusnya DPRD jangan menelantarkan APBD. Dia menyatakan akan melapor ke DPP Demokrat dan Menteri Dalam Negeri.

Kepada Gubernur, Sunardhi mengatakan, jangan sampai mengabaikan masyarakat Surabaya hanya karena mempertahankan satu orang. ”Politik ya politik, hukum ya hukum, tetapi jangan sampai APBD telantar,” katanya. (BEE/ETA)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau