Jajaran Direktorat Narkoba Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya mengungkap pabrik sabu itu dari penangkapan seorang tersangka, AS alias OP (30), yang membawa sabu 0,3 gram. Berdasarkan keterangan AS kepada polisi, terungkap bahwa sabu itu terkait dengan jaringan di dalam Lembaga Pemasyarakatan (LP) Salemba.
”AS membeli sabu itu dari BJ alias BPK yang masih berada di LP Salemba,” kata Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Anjan Pramuka Putra, Selasa (25/1). Diduga BJ menjadi penghubung antara pembuat sabu di ruko tersebut dan konsumennya di tahanan.
Dari keterangan AS, polisi menangkap dua tersangka lainnya, SY (52) dan FN (35). FN adalah pemilik ruko di Perumahan Duta Square, Jalan Tubagus Angke Nomor 8, Jelambar, Jakarta Barat. Polisi menemukan 3 kilogram (kg) bubuk sabu dan 2 kg metamfetamin cair yang belum diubah menjadi sabu.
Lantai empat ruko digunakan untuk memproduksi sabu. Di ruangan itu terdapat alat-alat pembuat sabu milik TN yang kini mendekam di Rumah Tahanan Medan.
Namun, saat digerebek, polisi hanya menemukan alat pembeku. Alat-alat itu sudah dipindahkan ke sebuah rumah di Jalan Empang Bahagia, Jelambar.
Alat-alat itu, di antaranya
Raymon, salah satu pemilik ruko di tempat itu, mengatakan tidak tahu bahwa tetangganya memproduksi sabu. ”Pintu di bawah selalu tertutup. Saya tidak pernah melihat ada orang keluar masuk. Paling sesekali saya melihat seseorang yang datang, setelah itu tidak pernah lagi.”
Situasi sekitar ruko memang sepi. Beberapa ruko dipergunakan sebagai kantor, seperti milik Raymon yang digunakan untuk usaha bidang pelayaran. Akan tetapi, ruko-ruko lain terlihat kosong. Pintu gulung di lantai dasar tertutup rapat, sedangkan kondisi di lantai atas juga berpagar rapat.
Hingga kini polisi masih memburu dua tersangka. Anjan menambahkan, pihaknya terus mengupayakan koordinasi dengan LP untuk mencegah pengendalian dan peredaran narkoba di penjara.
Korban ledakan akibat salah meracik sabu di Villa Dago, Pamulang, Tangerang Selatan, Zulkifli Taeb (33), ternyata pernah ditahan di LP Paledang, Bogor, Jawa Barat, karena terbukti memiliki narkoba jenis sabu.
Kepala Satuan Narkoba Kepolisian Resor Jakarta Selatan Komisaris Sutirjo mengungkapkan hal ini, Selasa (25/1). Menurut Sutirjo, Zulkifli baru keluar dari Paledang pada Oktober 2010.
”Yang di Pamulang untuk sementara ini belum bisa diketahui pasti jumlah produksi hariannya berapa, omzetnya sampai distribusi ke mana saja. Korban masih kritis dan kini sudah dipindahkan dari RS Fatmawati ke RS Kramatjati Polri di Jakarta Timur,” katanya.
Sementara istri Zulkifli, Magdalena, saat diperiksa oleh polisi mengaku tidak tahu-menahu kegiatan sang suami karena tidak pernah diperbolehkan masuk ke ruangan di lantai dua rumah mereka. Ruangan khusus itu pada Minggu (23/1) sekitar pukul 22.00 meledak. Saat diperiksa polisi, di dalam ruangan itu terdapat bahan-bahan dan peralatan pembuat sabu.
Sutirjo menambahkan, pihaknya akan menunggu kondisi kesehatan Zulkifli membaik untuk dimintai keterangan sebagai kunci menyingkap bisnis sabu rumahan ini.