Empat Prinsip Pemerintah soal RUUK DIY

Kompas.com - 26/01/2011, 14:18 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, mewakili Pemerintah RI, menyampaikan empat prinsip utama yang menjadi pertimbangan utama pemerintah dalam menyusun regulasi Rancangan Undang-Undang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.

Pertama, prinsip kerakyatan. Dikatakan Gamawan, pengaturan keistimewaan adalah peneguhan kembali sumbangsih Yogyakarta yang dipelopori Sultan Hamengku Buwono IX, yang secara paradigmatis mengubah "daulat raja" menjadi "daulat rakyat" sebagaimana diungkapkan dalam buku "Takhta untuk Rakyat".

"Penegasan tersebut merupakan bagian dari proses pelembagaan demokratisasi sejak awal berdirinya republik ini. Oleh karena itu regulasi keistimewaan Yogyakarta secara prinsipil dituntun oleh fungsinya sebagai lokomotif pendorong kelangsungan demokratisasi, bukan saja di tingkat lokal, tapi juga pada tataran nasional. Demokrasi sebagai sebuah sistem nilai dan praksis kekuasaan, bukan barang asing yang dipaksakan hidup dalam tata pengaturan politik Yogyakarta dan Indonesia," kata Gamawan pada rapat dengar pendapat umum dengan Komisi II DPR RI di Jakarta, Rabu (26/1/2011).

Kedua, prinsip Bhinneka Tunggal Ika. Penyelenggaraan pemerintahan di DIY, kata Gamawan, tak bisa lepas dari keniscayaan tersebut. Pemerintahan DIY harus dirancang agar bisa mengoptimalkan kapasitasnya untuk mengelola keragaman identitasnya.

Ketiga adalah prinsip efektivitas pemerintahan. Dikatakan Gamawan, Sultan dan Sri Paku Alam IX memiliki komitmen yang sangat kuat untuk meningkatkan kesejahteraan dan ketentraman masyarakat.

"Cita-cita luhur tersebut harus dilanjutkan dalam regulasi mengenai keistimewaan Yogyakarta yang menekankan pada penciptaan sebuah tata pemerintahan yang efektif. Upaya mewujudkan pemerintahan yang efektif mengandung konsekuensi keharus menciptakan pemerintahan yang berorientasi pada rakyat, transparan, akuntabel, responsivitas, partisipatif dan menjamin kepastian hukum. Tata kelola kepemerintahan yang efektif merupakan prinsip-prinsip yang dibangun di atas pondasi sistem kemasyarakatan modern," jelas Gamawan.

Sementara, prinsip keempat adalah pendayagunaan kearifan lokal. Hal ini, kata Gamawan, berarti penegasan kembali peran Kesultanan dan Pakualaman sebagai entitas kultural yang secara berkesinambungan menjadi katalis bagi dinamika masyarakat Yogyakarta. Oleh karena itu, pengaturan keistimewaan Yogyakarta akan diletakkan sebagai bagian dari prinsip kontinuitas peran kulturan sehingga Kesultanan dan Pakualaman yang merupakan warisan budaya bangsa dan dunia tetap relevan dengan perkembangan bangsa.

"Ini berarti pengakuan dan peneguhan peran Kesultanan dan Pakualaman tidak dilihat sebagai upaya pengembalian nilai-nilai dan praktik feodalisme sebagaimana digugat sejumlah kalangan, melainkan sebagai upaya menghormati, menjaga, dan mendayagunakan kearifan lokal yang telah berakar lama dalam kehidupan sosial dan politik di Yogyakarta dalam konteks kekinian maupun masa depan," jelas Gamawan.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau