JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Taufik Yudi Mulyanto dilaporkan ke Kepolisian Daerah Metro Jaya karena dinilai menghalangi akses informasi publik soal Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP). Bersama Taufik, lima kepala sekolah menengah pertama di DKI Jakarta juga turut menjadi terlapor.
"Dia (Kadisdik) telah menghambat akses informasi publik dengan menolak memberikan SPJ (Surat Pertanggungjawaban) dana BOS dan BOP," kata juru bicara Koalisi Anti Korupsi Pendidikan (KAKP) selaku pelapor, Jumono, kepada wartawan, Rabu (26/1/2011) di Jakarta.
Sebelumnya, kelima SMP di DKI Jakarta tersebut diminta menyerahkan dokumen-dokumen soal dana BOS dan BOP ke KAKP dan Indonesia Corruption Watch (ICW). Sejumlah dokumen tersebut adalah dokumen milik SMP 190, SMPN 95, SMPN 84, SMPN 67, serta SMPN 28.
Adapun permintaan KAKP dan ICW itu dilakukan untuk menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Provinsi DKI Jakarta yang menyebut adanya kerugian negara sebesar Rp 1,1 miliar. Temuan itu terindikasi dari lima dugaan korupsi yang dimuat di laporan antara 2007 dan 2009.
Namun, karena Taufik dan 5 kepala SMP di Jakarta dinilai enggan memenuhi permohonan itu, KAKP dan ICW membuat laporan ke kepolisian karena ada dugaan pelanggaran mengenai keterbukaan informasi publik. Enam terlapor itu diduga melanggar pasal 52 UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dengan ancaman pidana paling lama 1 tahun dan atau denda 5 juta.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang