PMK Bea Masuk Pangan Sudah Berlaku

Kompas.com - 26/01/2011, 15:02 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Peraturan Menteri Keuangan atau PMK yang mengatur penurunan tarif bea masuk untuk komoditas pangan dilaporkan sudah mulai berlaku sejak diundangkan atau ditandatangani oleh Kementerian Hukum dan HAM. Penandatanganan itu sudah dilakukan sejak Selasa (25/1/2011) malam.

"PMK ini sudah selesai hari Jumat (21 Januari 2011) di Menteri Keuangan. Lalu hari senin-nya sudah masuk ke Kementerian hukum dan HAM. Tadi malam (Selasa, 25 Januari 2011) saya cek di Kementerian Hukum dan HAM sudah ditandatangani, dan sudah masuk lagi ke Kementerian Keuangan. Jadi seharusnya sudah selesai," ungkap Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa di Jakarta, Rabu (26/1/2011).

Menurut Hatta, PMK tersebut harusnya sudah efektif saat ini karena sudah ditandatangani Menteri Keuangan dan Kementerian Hukum dan HAM menjadi lembar negara. "Ini berlaku sejak diundangkan, sudah diteken sejak kemarin," katanya.

Secara terpisah, Menteri Keuangan Agus DW Martowardojo mengatakan, PMK tersebut terkait dengan 57 pos tarif tentang komoditas pangan, yakni pupuk, gandung, kedelai, dan pakan ternak. Penandatangan PMK tersebut dilakukan setelah mendapatkan masukan dari Tim Tarif. Keputusan itu dilakukan setelah tim tarif mencapai keputusan bulat tentang penetapan tarif bea masuk tersebut.

"Hasil pengkajian dari tim tarif dibawa ke Kementerian Keuangan. Jadi, proses penyesuaian tarif itu memang membutuhkan waktu. Karena ini negara yang diharapkan ada tata kelola yang baik, transparan, independen, dan adil. Selama ini, Anda semua selalu mendengar dari satu pihak saja, misalnya dari industri, tetapi tidak mendengarkan dari industri lain, terutama pertanian. Saya harus mendengar dari semua pihak," tuturnya.

Agus mengatakan, selama ini, suara petani tidak terlalu didengarkan oleh masyarakat. Atas dasar itu, Kementerian Keuangan tidak terburu-buru dalam memutuskan tarif bea masuk tersebut karena memperhitungkan dampak kebijakan itu pada petani. "Kami sudah tandatangani 57 pos tarif terkait pangan, khusus untuk beras, kami tunda kenaikan bea masuknya hingga Maret," ujarnya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau