Dana bos

Apa Pasalnya Kadisdik Diadukan ke Polda?

Kompas.com - 26/01/2011, 15:34 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Para aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) bersama orangtua murid yang tergabung dalam Koalisi Anti Korupsi Pendidikan (KAKP) melaporkan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Taufik Yudi Mulyanto dan lima kepala SMP di DKI ke Polda Metro Jaya karena dinilai menghambat akses keterbukaan informasi publik tentang pengelolaan dana bantuan operasional sekolah (BOS).

"Kami laporkan pejabat itu karena terbukti belum memberi surat pertanggungjawaban (SPJ) dan kuitansi dana BOS," kata Jumono, Juru Bicara KAKP, Rabu (26/1/2011) di Jakarta.

Jumono menuturkan, para pejabat itu tidak menyerahkan bukti SPJ serta kuitansi pengelolaan dana BOS dan bantuan operasi pendidikan (BOP) pascaputusan Komisi Informasi Pusat, 15 November 2010. Jumono menyatakan, putusan tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap karena Kadisdik DKI Jakarta dan lima SMPN sebagai pihak tergugat tidak mengajukan banding melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Kelima sekolah itu adalah SMPN 190 Jakarta, SMPN 95 Jakarta, SMPN 48 Jakarta, SMPN 67 Jakarta, dan SMPN 28 Jakarta.

Menurut para aktivis, Kadisdik DKI Jakarta dan lima kepala SMPN tersebut melanggar Pasal 52 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Pasal 52 UU KIP menyatakan bahwa badan publik yang dengan sengaja tidak memberikan informasi publik yang disampaikan melalui permintaan dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain dikenai hukuman penjara paling lama satu tahun dan atau denda Rp 5 juta.

Pihak pelapor menyerahkan bukti surat permintaan informasi publik pada lima SMPN, putusan Komisi Informasi Pusat terkait salinan dokumen dana BOS dan BOP, dan daftar perkara di PTUN Jakarta. Selain itu, laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jakarta yang menyatakan kerugian daerah sekitar Rp 1,1 miliar dari dana BOS dan BOP pada lima SMPN.

Jumono menuturkan, ICW telah berusaha mendapatkan salinan SPJ dana BOS dan BOP pada 2007 hingga 2009 dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Namun, upaya itu gagal karena Kadisdik menilai SPJ dana BOS dan BOP hanya diserahkan ke lembaga pemeriksa, seperti BPK dan inspektorat lain.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau