JAKARTA, KOMPAS.com — Wali Kota Bekasi Mochtar Mohammad dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana pengelolaan dan pertanggungjawaban APBD Bekasi 2009.
Ia datang didampingi pengacaranya Sirra Prayuna dan tim. Seusai pemeriksaan, Mochtar enggan menyampaikan hasil pemeriksaan terhadap dirinya. Ia buru-buru meninggalkan KPK.
"Hari ini sesuai dengan panggilan KPK, Wali Kota Mochtar dipanggil untuk diperiksa terkait tindak pidana pengelolaan dan pertanggungjawaban APBD 2009," kata Sirra, Rabu (26/1/2011).
Sirra tidak membicarakan secara detail pemeriksaan KPK terhadap kliennya. Mochtar, lanjut Sirra, juga melewati pemeriksaan terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus Adipura. Namun, menurut Sirra, belum jelas konteks pemeriksaan KPK hari ini mengenai kasus kliennya tersebut.
"APBD kan banyak, untuk biaya pembangunan, biaya pegawai. Nah, Wali Kota ini diperiksanya untuk konteks apa," kata Sirra. Mochtar diduga menggunakan APBD 2009 untuk membantu penyelesaian kredit pribadi multiguna.
Dalam penyidikan KPK 2010, ditemukan fakta, Mochtar memakai APBD untuk kepentingannya sendiri. Caranya, dengan membuat surat pertanggungjawaban atau mark-up dalam dialog dengan warga Bekasi. Saat meminta pengesahan APBD 2010, Mochtar juga diduga meminta dana sebanyak dua persen dari beberapa kepala dinas pemkot.
Dana itu sebagai upaya pelicin mempercepat pengesahan APBD. Mochtar juga disinyalir telah memerintahkan pemberian uang kepada pihak Kementerian Lingkugan Hidup untuk memenangkan Adipura.
KPK resmi menetapkan Mochtar sebagai tersangka sejak 15 November lalu. Ketika ditanya mengenai oknum Kementerian Lingkungan Hidup yang terlibat dalam kasus itu, baik Mochtar maupun Sirra memilih bungkam. Pihak KPK sampai saat ini juga belum memberikan keterangan menyangkut pemeriksaan Mochtar.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang