Dugaan suap dgs bi

Paskah: Kami Tersangka, Penyuapnya?

Kompas.com - 28/01/2011, 13:08 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Tersangka kasus dugaan suap pemilihan Dewan Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Swaray Goeltom, Paskah Suzetta, mempertanyakan belum "tersentuhnya" Miranda dalam kasus tersebut. Sementara itu, 26 anggota DPR periode 1999-2004 sudah ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai tersangka. Menurut dia, kasus suap itu melibatkan dua pihak, yaitu penyuap dan penerima suap.

"Tuduhan suap itu harus ada dua belah pihak, ada penyuap. Nah, sekarang sudah berapa lama penyuapnya enggak pernah ditetapkan sebagai tersangka? Ini tidak benar. Seharusnya ditetapkan dulu, siapa pemberinya. Negeri ini dibangun oleh hukum. Maka, konstruksi hukumnya harus betul," kata politisi Partai Golkar ini saat tiba di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, untuk menjalani pemeriksaan, Jumat (28/1/2011).

Paskah mengatakan, jika KPK ingin menjunjung tinggi keadilan, semua pihak yang terkait dugaan suap pemilihan Deputi Gubernur Senior BI harus didudukkan dalam posisi sama. Artinya, lanjut Paskah, tidak boleh ada pembedaan.

"Ini soal perlakuan yang tidak equal. Treatment yang tidak equal. Dalam kasus Miranda Gultom ini judulnya kasus Miranda, tetapi kenapa dia enggak diapa-apain," ujar Paskah.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau