Pengampanye timah Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), Ratno Budi, menyatakan, pemerintah seharusnya belajar dari pertambangan timah di Kepulauan Bangka Belitung.
Ratno menyatakan, selama ratusan tahun, Bangka Belitung memasok separuh kebutuhan dunia, meninggalkan 3.000 lebih lubang tambang yang tidak direklamasi, dan 1,4 juta hektar lahan kritis.
”Karena daratan Bangka Belitung dianggap tidak potensial lagi untuk ditambang, para petambang mengeruk dasar lautan di sekitar Bangka Belitung. Sedimentasi pengerukan dasar laut merusak 50 persen terumbu karang di kepulauan itu. Kehidupan nelayan semakin buruk sehingga 30 persen dari 45.000 nelayan beralih profesi menjadi petambang. Kerusakan lingkungan semakin parah. Perusahaan tambang berizin membeli timah yang ditambang rakyat,” kata Ratno, selaku pembicara diskusi ”Janji Pemerintah di Balik Penyelamatan Pulau Kecil” yang diselenggarakan Jatam di Jakarta, Jumat (28/1).
Pengampanye tambang Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup Indonesia, Pius Ginting, menyatakan, pemerintah tidak belajar dari berbagai kasus penambangan yang menghancurkan ekosistem pulau berukuran kecil dan sedang yang rapuh.
”Di Pulau Halmahera yang berukuran 1.778.000 hektar, sekarang ada 137 izin pertambangan di Maluku Utara, khususnya di Kabupaten Halmahera Utara, Halmahera Timur, dan Halmahera Tengah,” kata Ginting dalam diskusi yang sama.
Ginting menyatakan, aktivitas pertambangan di Halmahera Utara telah membuat berbagai satwa berpindah ke hutan di Halmahera Tengah.
”Sementara pemerintah telah menerbitkan kuasa pertambangan seluas 54.874 hektar di Halmahera Tengah dan Halmahera Timur untuk perusahaan tambang asal Perancis,” kata Ginting.
Walaupun tambang tersebut diperkirakan memiliki deposit nikel terbesar nomor tiga di dunia, kandungan nikel dalam tanah tergolong rendah.
”Jika perusahaan tersebut beroperasi, perusahaan itu harus mengeruk lebih banyak tanah untuk menghasilkan mineral nikel. Itu akan menghancurkan lingkungan salah satu pulau yang memiliki paling banyak spesies endemik di Indonesia. Penambangan tersebut juga mengancam masyarakat pemburu dan peramu di dalam areal konsesi, yaitu suku Togutil yang secara turun temurun bertempat tinggal di sana,” kata Ginting.
Sekretaris Eksekutif Justice, Peace, and Integrity of Creation OFM Indonesia Pastor Yohanes Kristo Tara OFM menyatakan, Pulau Flores di Nusa Tenggara Timur seluas 14,3 juta hektar telah dikapling bagi 59 konsesi pertambangan.
”Di Kabupaten Timor Tengah Utara, Pulau Timor, ada 82 izin usaha pertambangan rakyat. Di Pulau Sumba ada dua izin pertambangan rakyat. Pulau kecil terancam karena pasca-otonomi daerah pemerintah menggelontorkan izin tambang. Di Pulau Timor Barat ada hampir 300 izin tambang mangan diterbitkan oleh empat kabupaten. Otonomi daerah membuat konsesi pertambangan bermunculan tanpa kendali,” kata Kristo.
Ia menegaskan, tambang telah terbukti mempermiskin masyarakat tempatan tambang. Kristo mengkritik kemiskinan yang dijadikan pembenar masuknya tambang ke Nusa Tenggara Timur.
”Dan, pertambangan menambah konflik, baik konflik vertikal maupun konflik horizontal. Nusa Tenggara Timur tidak membutuhkan tambang. Silakan bangun apa saja, tetapi jangan membangun tambang,” kata Kristo.