Pln

PLN Siap Beli Listrik dari PLTP Swasta

Kompas.com - 30/01/2011, 22:29 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) menyatakan kesiapannya dalam membeli listrik dari Pusat Listrik Tenaga Panas Bumi yang dikembangkan pengembang listrik swasta. Dalam membeli listrik dari PLTP itu, perseroan tersebut menerapkan dua opsi, yakni negosiasi bisnis dan penugasan pemerintah.

Menurut Manajer Senior Komunikasi Korporat PT PLN Bambang Dwiyanto, Minggu (30/1/2011), dalam siaran pers di Jakarta, pihaknya siap membeli listrik dari PLTP yang dikembangkan swasta.

Syaratnya, pembelian listrik itu harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku, harga yang wajar, dan prinsip transparansi perusahaan (good corporate governance).

Terkait dengan hal itu, PLN menerapkan dua opsi, yakni opsi negosiasi bisnis. Pada pilihan ini perseroan tersebut mengajak calon pengembang yang memiliki wilayah kerja pertambangan (WKP) untuk bernegosiasi harga jual beli listrik berdasarkan kondisi dan syarat-syarat yang disepakati bersama.

Opsi lain adalah penugasan pemerintah. Jika pemerintah menerbitkan regulasi atau penetapan pemerintah yang memberi penugasan kepada PLN agar menerima hasil tender WKP dengan pemerintah daerah, perseroan itu siap melaksanakan penugasan dari pemerintah tersebut.

Selama ini PLN diminta menandatangani perjanjian jual beli tenaga listrik dengan pengembang sesuai hasil pelelangan pemerintah daerah tanpa negosiasi lagi.

"Kami tidak bisa melaksanakan hal itu karena ketentuan mengharuskan adanya klarifikasi dan negosiasi. Oleh karena itu, PLN tidak bisa menandatangani perjanjian jual beli tenaga listrik atau PPA dengan harga hasil pelelangan yang tidak melibatkan PLN," kata Bambang.

Selain itu, prosedur yang ada mengharuskan proyek itu sudah dibekali dengan dokumen prastudi kelayakan atau studi kelayakan. "Hal ini sangat penting untuk memastikan kapasitas kandungan panas bumi dan agar sesuai dengan Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL)," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, saat ini pemerintah sedang mengembangkan sumber energi primer terbarukan, terutama yang ramah lingkungan untuk dikonversi menjadi energi listrik, salah satunya adalah panas bumi. Indonesia memiliki potensi panas bumi sekitar 27.000 megawatt dan sesuai RUPTL 2010-2019 ditargetkan penambahan kapasitas PLTP sampai 2019 sebesar 5.990 MW atau rata-rata 600 MW per tahun.

Saat ini PLN tengah membangun sejumlah proyek PLTP, yakni PLTP Ulubelu (2 x 55 MW) di Lampung, PLTP Lahendong IV (20 MW) di Sulawesi Utara, dan PLTP Ulumbu (4 x 2,4 MW) di Flores. Perusahaan negara itu juga sedang melaksanakan studi kelayakan untuk PLTP Hululais (2 x 55 MW) di Bengkulu, PLTP Sungai Penuh (2 x 55 MW) di Jambi, serta PLTP Kotamobagu (4 x 20 MW) dan PLTP Tulehu (20 MW) di Ambon.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau