Kasus cek perjalanan

Gugat KPK, Paskah Ajukan Praperadilan

Kompas.com - 30/01/2011, 23:53 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Paskah Suzetta akan segera menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi melalui proses praperadilan terkait dengan proses hukum kasus dugaan suap cek perjalanan pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia yang menyeretnya. Demikian disampaikan mantan Ketua DPP Golkar, Abdul Ghafur, Minggu (30/1/2011), setelah mengunjungi Paskah di Rutan Kelas I Cipinang.

"Tadi setelah berbincang, tampaknya Paskah mau melaporkan KPK dan mau meluruskan proses ini melalui praperadilan," ungkap Ghofur kepada para wartawan. Hal senada juga diungkapkan Wakil Ketua Umum Golkar Theo L Sambuaga, yang menyatakan Paskah berniat mengajukan proses praperadilan.

Selain Theo, enam tersangka lain dari Golkar juga tengah mempertimbangkan pengajuan tersebut. "Yang jelas kami menuntut keadilan karena ini kasus dugaan suap seharusnya pemberi suap juga harus bertanggung jawab," ungkap Theo.

Namun, ketika ditanyakan hal apa yang menjadi keberatan Paskah sehingga mengajukan praperadilan, Theo masih belum bisa memastikan. Paskah terseret kasus tersebut saat duduk menjadi anggota DPR tahun 1999-2004. "Hal itu masih akan kami diskusikan dengan tim kuasa hukum dari Golkar yang dikoordinatori Pak Prof Muladi," ujarnya.

Hari ini sejumlah petinggi dan mantan petinggi Golkar hadir menjenguk politisi Golkar yang mendekam di Rumah Tahanan Kelas I Cipinang, seperti mantan Ketua Umum Golkar Jusuf Kalla, Wakil Ketua Umum Golkar Theo L Sambuaga, Wakil Sekjen Golkar Ricky Rahmadi, Wakil Bendahara Golkar Rene Manimbu, mantan Ketua DPP Golkar Abdul Ghafur Tengku Idris.

Pada Jumat (28/1/2011) KPK menahan 19 tersangka kasus dugaan suap cek perjalanan, dengan tujuh di antaranya merupakan politisi Golkar yang juga anggota Komisi IX DPR tahun 1999-2044. Tujuh politisi tersebut adalah TM Nurlif, Baharuddin Aritonang, Asep R Sudjana, dan Reza Kamarullah (yang ditahan di rutan Salemba), serta Paskah Suzetta, Martin Brian Seran, dan Ahmad Hafid Zamawi.

KPK menetapkan ketujuh orang tersebut sebagai tersangka kasus dugaan suap cek perjalanan senilai Rp 24 miliar yang ditengarai dimanfaatkan untuk memuluskan langkah Miranda Goeltom menjadi Deputi Gubernur Senior BI tahun 2004.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau