Mafia pajak

Saatnya Hentikan "Drama" Gayus

Kompas.com - 31/01/2011, 02:56 WIB

Drama skandal pajak dengan aktor Gayus HP Tambunan ibarat telenovela. Membius perhatian publik, tetapi tidak mengungkapkan realitas yang penting diketahui publik. Bahkan, drama Gayus seperti ”didesain” untuk menutupi banyak hal lain yang mesti diungkap, yaitu mafia perpajakan dan mafia hukum yang menggurita di negeri ini.

Bisa diramalkan, publik langsung menghujat begitu Gayus divonis tujuh tahun. Rakyat yang telah berbulan-bulan dibuat jengkel dengan peran antagonis Gayus menginginkan pegawai negeri golongan IIIA itu dihukum lebih berat.

Apalagi, menjelang putusan, anggota Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Mafia Hukum Denny Indrayana merilis paspor Gayus atas nama Sony Laksono. Gayus, yang diketahui memiliki harta lebih dari Rp 100 miliar, juga diketahui puluhan kali meninggalkan penjara. Foto-foto Gayus yang tengah berpesiar di luar negeri juga beredar luas.

Tetapi, benarkah Gayus layak menjadi pemeran utama atas drama itu atau dia sebenarnya hanya pantas menjadi figuran?

Pengacara senior Bambang Widjojanto mengaku tidak terkejut dengan putusan tujuh tahun terhadap Gayus. Dia justru mempertanyakan tuntutan jaksa 20 tahun itu terlalu tinggi untuk perkara suap dari PT SAT yang disangkakan terhadap Gayus.

Kecilnya vonis terhadap Gayus tidak semata-mata karena hakim, tetapi karena kekeliruan sejak awal di proses penyidikan dan penuntutan.

Koordinator Hukum dan Pemantau Peradilan Indonesia Corruption Watch Febri Diansyah mengatakan, perkara Gayus dikerdilkan sejak awal. Faktanya, Gayus hanya dijerat kasus PT SAT dengan kerugian negara Rp 570 juta dan bukan pada kasus utama, yakni kepemilikan rekening Rp 28 miliar.

Kasus PT SAT sendiri amat jauh keterkaitannya dengan asal-muasal kasus itu mencuat, yakni rekening Gayus Rp 28 miliar. Tentunya janggal sekali antara kasus awal dan kasus yang didakwakan kepadanya. ”Pemilihan kasus PT SAT diduga merupakan skenario kepolisian dan kejaksaan untuk menghindar dari simpul besar kasus mafia pajak yang diduga menjerat para petinggi polisi dan kejaksaan,” katanya.

Kejanggalan lain, menurut Febri, kepolisian seolah tutup kuping dari kesaksian Gayus di persidangan terkait kepemilikan rekening Rp 28 miliar yang berasal dari berbagai perusahaan, di antaranya Grup Bakrie yang sudah tersiar luas ke publik.

Teriakan yang sama sebenarnya disampaikan pengacara Gayus, Adnan Buyung Nasution (saat itu), yang meminta agar perkara mafia pajak dan mafia hukum di balik kasus Gayus diungkap. Bahkan, dalam persidangan, Gayus juga menyebut aktor-aktor lain yang terlibat, termasuk atasannya dan sejumlah perwira polisi serta jaksa.

Komisaris Arafat dan Ajun Komisaris Sri Sumartini sudah divonis bersalah. Namun, petinggi kepolisian yang pernah disebut-sebut keterlibatannya oleh Gayus belum juga diproses sama sekali. Menurut Febri, pihak kepolisian melokalisasi kasus ini. Arafat dan Sri Sumartini seolah-olah dijadikan tumbal dalam kasus tersebut. Padahal, mereka hanyalah ”pemain kecil”, seperti pengakuan Gayus bahwa dirinya ”ikan teri”.

Seperti diingatkan Bambang Widjojanto, Gayus tidak mungkin bermain sendiri. Jika sudah demikian, agaknya drama Gayus harus dihentikan. Fokus publik harus mulai melihat lebih jauh, yaitu mafia hukum dan mafia pajak yang telah lama merongrong negeri ini. Masih sangat banyak ”Gayus” atau ”bos Gayus” lain di negeri ini.... (AIK)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau