Inflasi Bakal Lampaui Target

Kompas.com - 31/01/2011, 03:41 WIB

Jakarta, Kompas - Rencana pemerintah menerapkan program pembatasan konsumsi bahan bakar minyak bersubsidi dan pencabutan tarif dasar listrik sistem capping bakal mendorong inflasi 2011 ke level 6,1-6,62 persen. Hal ini berarti inflasi bakal di atas asumsi APBN 2011, yakni 5,3 persen.

Demikian Paparan Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Bambang Brodjonegoro berjudul ”Pencapaian Kinerja Ekonomi 2011 dan Mitigasi Risiko Inflasi 2011”. Bahan paparan ini diterima Kompas di Jakarta akhir pekan lalu.

Pengaturan konsumsi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi diperkirakan akan menyebabkan tambahan inflasi 0,5-0,87 persen. Adapun pencabutan capping (batas maksimal kenaikan) tarif dasar listrik (TDL) akan menyumbang kenaikan inflasi 0,3-0,45 persen.

Dengan demikian, total peningkatan inflasi dari kebijakan pembatasan konsumsi BBM bersubsidi dan pencabutan capping TDL adalah 0,8-1,32 persen.

Atas dasar itu, maka laju inflasi yang sangat mungkin terjadi, menurut Bambang, hingga akhir 2011 adalah 6,1-6,62 persen.

Prediksi terhadap inflasi 2011 itu didasarkan pada dua asumsi, yaitu pengaturan konsumsi BBM bersubsidi akan menyebabkan 50 persen kendaraan beralih ke BBM nonsubsidi. Kendaraan tersebut adalah mobil pribadi dan dinas pemerintah.

Asumsi kedua, setelah capping TDL dilepas, maka akan ada kenaikan TDL industri pada kisaran 20-30 persen.

Bambang mengatakan, inflasi juga bisa didorong oleh naiknya harga minyak dunia. Badan Energi Amerika Serikat memperkirakan rata-rata harga minyak mentah dunia di sepanjang tahun 2011 di kisaran 93,7 dollar AS per barrel.

Angka itu lebih tinggi 13 dollar AS dari asumsi harga minyak mentah dalam APBN 2011, yakni 80 dollar AS per barrel.

Lonjakan harga minyak mentah internasional sebesar 10 persen, kata Bambang, akan mendorong kenaikan harga minyak goreng, tepung terigu, dan kedelai masing-masing 0,46 persen, 0,09 persen, dan 0,0001 persen.

”Bagaimanapun kami tetap akan berpegang pada asumsi APBN 2011, yakni 5,3 persen dan target 5 plus minus 1 persen,” ujar Wakil Menteri Keuangan Anny Ratnawati.

Tingkat kemiskinan naik

Guru Besar Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia Mohammad Ihsan sebelumnya menyatakan, setiap kenaikan inflasi 1 persen akan menaikkan tingkat kemiskinan 0,5 persen.

”Selain itu, setiap kenaikan 10 persen harga beras juga akan meningkatkan kemiskinan 1,3 persen,” ujarnya.

Padahal, mulai April 2011, pemerintah atas seizin DPR akan memberlakukan program pembatasan konsumsi BBM bersubsidi. BBM bersubsidi hanya untuk angkutan umum dan sepeda motor. Adapun mobil berpelat hitam dilarang menggunakan BBM bersubsidi.

Dengan demikian, pemilik mobil pelat hitam harus menggunakan BBM nonsubsidi, seperti pertamax yang harganya mencapai Rp 7.850 per liter. Adapun harga BBM bersubsidi premium hanya Rp 4.500 per liter. Dengan demikian, ada tambahan beban Rp 3.350 per liter, atau sekitar 74,44 persen. (OIN)

 

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau