Cirus Tak Ditahan

Kompas.com - 31/01/2011, 16:39 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com Penyidik Bareskrim Polri tak menahan jaksa Cirus Sinaga. Cirus keluar ruangan seusai pemeriksaan perdana sebagai tersangka terkait dengan dugaan pemalsuan dokumen rencana penuntutan (rentut) untuk Gayus HP Tambunan, Senin (31/1/2011) sore.

Cirus dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen. Sikap Polri itu berbeda dengan kasus M Misbakhun, politisi Partai Keadilan Sejahtera. Misbakhun dijerat dengan pasal yang sama perihal pemalsuan dokumen otentik kasus Bank Century. Saat itu penyidik menahan Misbakhun di Rumah Tahanan Bareskrim Polri setelah diperiksa sebagai tersangka.

Dicecar 45 pertanyaan

Parlindungan Sinaga, pengacara Cirus, mengatakan, kliennya ditanya dengan 45 pertanyaan. Substansi pertanyaannya, kata dia, hampir sama dengan pertanyaan yang diajukan ketika Cirus diperiksa sebagai saksi dua pekan lalu.

"Normatif aja, nggak ada perubahan yang signifkan. Kalau dua minggu yang lalu ditanya 42 pertanyaan, sekarang 45 pertanyaan," kata Parlindungan setelah mendampingi Cirus diperiksa.

Parlindungan menuturkan, saat diperiksa, Cirus lebih banyak tak menjawab lantaran tak pernah melihat rencana penuntutan palsu seperti yang dipegang Gayus. Menurut dia, Cirus baru tahu ada rencana penuntutan palsu ketika ditunjukkan saat diperiksa Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung.

"Dia (Cirus) nggak pernah lihat (rencana penuntutan), apa yang mau dijawab. Dia lihat itu waktu diperiksa di Jamwas, itu aja yang dia jawab," katanya.

Seperti diberitakan, kasus itu muncul setelah Gayus mengaku menerima dua rencana penuntutan dari Haposan Hutagalung sebelum pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Tangerang tentang perkara pencucian uang dan penggelapan. Di rencana penuntutan pertama tertera tuntutan satu tahun penjara.

Atas masukan Haposan, Gayus mengaku menyerahkan uang 50.000 dollar AS kepada Haposan untuk diserahkan ke kejaksaan. Haposan lalu menyerahkan rencana penuntutan baru dengan hukuman satu tahun penjara, masa percobaan satu tahun. Hukuman itu sama dengan tuntutan yang dibacakan jaksa.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau