JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Satuan Narkoba Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur menangkap Par (41) bersama sepucuk pistol merek FN di rumahnya, Jalan Pemuda 1 No 43 RT 02 RW 03 Kelurahan Rawamangun, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur. Penangkapan itu berawal dari informasi peredaran narkotika jenis heroin dan ganja.
"Kami dapat informasi dari warga bahwa ada peredaran heroin dan ganja. Jadi, senjata itu diawali dengan pengungkapan narkoba jenis heroin dan ganja," kata Kepala Satuan Narkoba Polrestro Jakarta Timur, Ajun Komisaris Besar Sudibyo, Selasa (1/2/2011) di Jakarta.
Par ditangkap petugas tanpa perlawanan, Sabtu (29/1/2011) pukul 14.00 WIB. Pelaku yang sehari-hari berdagang di sekitar Rawamangun itu mengaku, pistol model MK serie VI 9m Arkansas itu dijadikan jaminan oleh teman yang berutang pada dirinya.
Sudibyo mengatakan, Par memang seorang pengedar heroin dan ganja yang terbukti dengan penemuan heroin seberat 0,55 gram dan ganja 0,39 gram. Namun, tambah dia, belum ada keterkaitan antara utang teman Par ini dengan bisnis barang haram tersebut.
"Dalam dua-tiga hari terakhir ini kami terus melakukan penyidikan, siapa teman pelaku yang menjaminkan senjata api. Kami berencana akan membawa pistol itu ke Labkrim (laboratorium kriminal) untuk mengetahui riwayat penggunaannya," ucap Sudibyo.
Akibat dugaan terjadinya tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis heroin dan ganja serta kepemilikan senjata api tanpa izin, Par yang berpendidikan SMP itu dikenakan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 subsider pasal 111 ayat 1 tentang Narkotika dan UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang senjata api. Ancamannya, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan maksimal 20 tahun.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang