JEMBER, KOMPAS.com - Gara-gara tidak segera membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja (RAPBD) Jember tahun 2011, sebanyak 29 anggota DPRD Jember digugat class action oleh 6 orang warga masyarakat. Keenam orang itu adalah Kustiono, Heru, David, Husni Thamrin, Bambang Irawan, serta Edi Purwanto, yang mengaku mewakili 2,1 juta jiwa penduduk Jember, Jawa Timur.
Namun, saat majelis hakim diketuai Adi Hernomo Yulianto di Pengadilan Negeri Jember, Selasa (1/2/2011) meminta sejumlah bukti fisik kepada enam orang itu, ternyata penggugat tidak mampu menunjukkan, kecuali absensi rapat badan musyawarah DPRD Jember.
"Rupanya, penggugat belum siap mengajukan gugatan. Bisa jadi, mereka belum paham mekanisme persidangan," kata Adi kepada pers seusai sidang.
Berdasarkan peraturan Mahkamah Agung (MA), lanjut Adi, majelis hakim akan meneliti materi gugatan yang diajukan oleh para penggugat, apakah gugatan class action tersebut sudah memenuhi syarat atau belum.
Ada tiga syarat yang harus dipenuhi oleh penggugat. Gugatan harus mewakili kelompok masyarakat, kemudian ada fakta atau dasar hukum, dan ada tuntutan. Berdasarkan ketiga hal itu, ternyata para penggugat yang terdiri dari wiraswasta dan wartawan itu belum siap. Atas dasar itulah, majelis hakim memberi kesempatan selama sepekan untuk melengkapi persyaratan dan bukti-bukti pendukung gugatan.
Juru bicara penggugat Kustiono mengaku, pihaknya mewakili 2,1 juta lebih masyarakat Jember. Menurut dia, ada pemahaman yang sama di masyarakat, bahwa ketika RAPBD Jember 2011 tidak disahkan akan mengalami kerugian dan hal itu sudah diatur dalam peraturan MA.
Adapun gugatan class action itu dilakukan berangkat dari petisi ancaman tim kerakyatan, pendukung bupati dan wakil bupati nonaktif kepada pimpinan DPRD Jember, yaitu instansi terkait tidak ikut melakukan pembahasan RAPBD Jember 2011. Ada surat mosi tak percaya dari 27 anggota kepada empat orang pimpinan DPRD.
"Surat pada tanggal 25 Desember 2010 itu berbunyi ancaman memboikot seluruh jenis persidangan di DPRD Jember," kata Kustiono.
Untuk mewakili kepentingan hukum anggota kelompok , wakil kelompok tidak disyaratkan memperoleh surat kuasa khusus dari anggota kelompok. Dasar gugatan ini, lanjut Kustiono, sebagai pembelajaran bagi penggugat, tergugat, dan masyarakat agar menyelesaikan konflik secara konstitusional.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang