BATAM, KOMPAS.com — Sebuah jaringan pengedar barang psikotropika jenis happy five melakukan transaksi di lokasi parkir sebuah wihara di Kota Batam, Selasa kemarin.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau berhasil membekuk tiga tersangka saat transaksi berlangsung. Kasus ini digelar dalam jumpa pers di Batam, Rabu (2/2/2011).
Menurut Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri Komisaris Besar Agus Sadono, dua intelijen polisi menyamar sebagai pembeli. Salah seorang tersangka, melalui komunikasi telepon seluler kepada intelijen polisi, meminta transaksi dilakukan di parkiran sebuah wihara di Batam.
Saat transaksi dilakukan, tim dari kepolisian segera menyergap. Polisi menangkap tiga tersangka yang berada di lokasi dan menyita 7.000 butir happy five senilai total Rp 203 juta.
Ketiga tersangka, semuanya pria, adalah AM, AP, dan APN. Mereka berperan sebagai pengedar dalam heirarki distribusi barang. Seorang tersangka lain, AD, yang diduga sebagai pemilik barang menjadi buron polisi.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang