Joy Tobing Laporkan Oknum Polisi ke Provost

Kompas.com - 02/02/2011, 16:28 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com -- Vokalis Joy Tobing hingga kini merasa keberatan atas penahanan suaminya, Daniel Sinambela, yang dituding telah melakukan pencucian uang sebesar Rp 24 miliar.

Karena menemukan beberapa kejanggalan dalam penahanan suaminya, akhirnya vokalis jebolan Indonesia Idol itu melaporkan dua aparat polisi ke Biro Provost Mabes Polri. "Ini pelaporan penyalahgunaan wewenang," kata kuasa hukum Daniel, Kamaruddin Simanjuntak saat ditemui di Biro Provost Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (2/1/2011).

Melalui pelaporannya, Joy berusaha menjerat kedua aparat tersebut dengan dua pasal. "Pasal 317 menyampaikan laporan fitnah, pasal 368 pemerasan dengan pengancaman terhadap suami Joy Tobing untuk menandatangani kuitansi yang dibubuhi tulisan sudah terima uang," jelas Kamaruddin.

Laporan di Biro Provost Mabes Polri hari ini merupakan tidak lanjut dari penahanan Daniel pada 20 Januari 2011 lalu yang dianggap penuh rekayasa. "Di mana beliau (para aparat) itu sudah melakukan penagihan-penagihan selayaknya debt collector. Karena gagal lalu dilakukan sebuah rekayasa penipuan dan penggelapan," kata Kamaruddin.

"Setelah klien kami ditangkap dari hotel Mharaja bukannya diperiksa tapi malah ditagih. Kanit ini menagih paling tidak bayarlah empat miliar dululah supaya tidak ditahan. Kemudian saudara Daniel mencoba mencari pinjaman empat miliar tapi karena tidak dipenuhi akhirnya ditahan," lanjutnya. Dengan dugaan tersebut, melalui kuasa hukum suaminya tersebut, Joy berharap keadilan ditegakkan.

"Kombespol ini telah menyalahgunakan wewenangnya, karena itu kami meminta kepada provost untuk memeriksanya dan kalau terbukti salah mohon dipecat," tegasnya.

Kasus yang melibatkan suami Joy Tobing berawal dari kerjasama bisnis antara Daniel dengan seorang pengusaha yang juga politisi. Di tengah jalan, kerjasama tersebut justru berakhir dengan perselisihan. Buntutnya, Daniel dianggap telah melakukan pencucian uang sebesar Rp 24 miliar dan harus mendekam di balik jeruji besi.

 

 

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau