JAKARTA, KOMPAS.com — Sidang terdakwa Komisaris Jenderal Susno Duadji, mantan Kepala Bareskrim Polri, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (4/2/2011) kembali ditunda. Pasalnya, Susno tidak dapat hadir lantaran sakit. Informasi tersebut disampaikan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
"Kami telah menerima keterangan sakit dari dokter rutan Mako Brimob," ucap Erbagtyo Rohan, koordinator tim JPU kepada majelis hakim.
Dalam surat itu, Susno perlu istirahat selama dua hari hingga besok, Sabtu (5/2/2011), tanpa disebutkan penyakit yang diidap Susno.
"Majelis tidak dapat berbuat apa-apa. Oleh karena terdakwa tidak bisa dihadirkan karena sakit, maka sidang kami tunda hari Senin," kata Charis Mardiyanto, ketua majelis hakim.
Husni Maderi, salah satu pengacara Susno, mengatakan, Susno telah sakit sejak hari Rabu lalu.
"Tensinya naik. Mukanya tadi udah merah. Tadi dia maksa hadir di sidang, tapi nggak diperbolehkan," kata Husni.
Untuk diketahui, sebelumnya Susno pernah sakit dan menunda sidang. M Assegaf, pengacara Susno lainnya, mengatakan, sedianya sidang akan mendengarkan keterangan mantan ajudan Susno saat menjabat Kepala Polda Jawa Barat. Ajudan itu akan bersaksi terkait dugaan korupsi dana pengamanan Pemilihan Kepala Daerah Jawa Barat tahun 2008.
"Ada ahli juga yang akan kita hadirkan untuk menerangkan soal adanya kerugian negara terkait kasus pilkada yang disebut jaksa penuntut umum," kata Assegaf kepada Kompas.com.
Seperti diberitakan, Susno dijerat dengan dua perkara. Pertama, Susno dijerat dugaan menerima uang Rp 500 juta dari Sjahril Djohan. Menurut JPU, uang itu pemberian Haposan Hutagalung agar kasus kliennya, Ho Kian Huat, segera ditangani penyidik Polri.
Kasus kedua adalah dugaan korupsi dan pengamanan Pilkada Jabar senilai Rp 8,5 miliar. Susno didakwa memerintahkan Maman Abdulrahman Pasya (saat itu menjabat Kepala Bidang Keuangan Polda Jabar) untuk memotong dana dari total dana hibah Pemprov Jabar sebesar Rp 27,7 miliar.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang