Kasus cek perjalanan

Gayus Bisa Cepat, Kenapa Miranda Tidak

Kompas.com - 04/02/2011, 12:24 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Politisi Partai Golkar Fahmi Idris mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (4/2/2011). Ia datang untuk mempertanyakan kasus dugaan suap cek perjalanan dalam pemilihan Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia Miranda Swaray Goeltom yang menurutnya banyak terjadi keanehan.

"Soal kasus Miranda, ada beberapa keanehan apa pun pasal yang dipakai. Kalau itu kasusnya suap maka si penyuap dan penerima suap itu harus diberlakukan sama. Nah, saya melihat tidak ada perlakuan yang sama. Saya diskusi mengenai hal itu dengan KPK," jelas Fahmi saat memasuki Gedung KPK, Jumat.

Selama ini, menurut Fahmi, KPK belum menetapkan Miranda dan Nunun Nurbaeti yang diduga menyuap para politisi DPR periode 2004-2009 sebagai tersangka dengan alasan belum menemukan bukti. Nunun selama ini selalu beralasan sakit lupa berat dan tidak pernah hadir memenuhi undangan pemeriksaan KPK.

"Seyogyanya Miranda sudah divonis. Terakhir KPK mengatakan susah sekali (menjerat Miranda). Bukti Miranda susah dicari. Pertanyaannya kenapa Gayus cepat sekali. Nunun juga bilang sakit. Enggak sakit kok. Ada orang yang melihat dia di tempat-tempat yang bukan tempat untuk orang sakit," papar dia.

Fahmi mengungkapkan, dia datang ke KPK sebagai warga masyarakat, tanpa kepentingan politis. "Menurut pasal 41 Undang-Undang nomor 31 tentang Pemberantasan Korupsi, masyarakat diberi hak berpartisipasi dengan KPK dalam pemberantasan korupsi. Saya, ada teman juga, kami berlima. Saya kan masyarakat juga," kata dia.

Belum tangkap penyuap

Hingga hari ini, KPK telah menahan 23 politisi yang pernah menjadi anggota DPR periode 2004-2009. Mereka disangka menerima suap berupa cek perjalanan dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004 yang dimenangi Miranda S Goeltom.

Penangkapan ini menuai protes dari sejumlah pihak karena KPK menangkap tersangka penerima suap, sementara pemberi suap belum terungkap.

Sebelumnya, dalam kasus yang sama, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi telah memvonis empat politisi. Mereka adalah Dudhie Makmun Murod (PDI-P), Udju Djuhaeri (mantan F-TNI/Polri), Endin AJ Soefihara (PPP), dan Hamka Yandhu (Partai Golkar). 

Berdasarkan sejumlah kesaksian di persidangan terungkap, cek perjalanan diberikan oleh Arie Malangjudo yang mengaku mendapat perintah dari pengusaha Nunun Nurbaeti. Nunun adalah istri mantan Wakapolri Adang Daradjatun. Saat ini Adang adalah anggota DPR dari Partai Keadilan Sejahtera. Hingga hari ini Nunun tidak pernah memenuhi panggilan pemeriksaan dengan alasan sakit lupa berat. Ia dirawat di rumah sakit di Singapura.

Wakil Ketua KPK Haryono Umar membantah KPK memiliki kepentingan politis ketika menahan para tersangkap penerima suap. Menurutnya, penangkapan para tersangka yang disuap merupakan bagian dari proses hukum di KPK seperti biasanya.

"Tahulah, dari dulu prosedur KPK kan begitu. Penyelidikan, penyidikan, diperiksa, ditahan. Sama, semuanya begitu," katanya.

Menurutnya, KPK mendahulukan para pihak yang disuap sebagai bagian dari pembuktian. Penyuap belum diungkap karena masih dalam proses hukum. "Penyidikannya belum selesai. Yang jelas akan terus bergulir. Sampai tuntas," lanjutnya lagi.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau