Dibekuk di bali

Anggota DPRD Pemakai Sabu adalah Ketua Fraksi

Kompas.com - 04/02/2011, 13:38 WIB

DENPASAR, KOMPAS.com — Dua anggota DPRD Kota Semarang yang ditangkap aparat Direktorat Narkoba Kepolisian Daerah Bali saat penggrebekan di hotel Ramayana Kuta, Selasa lalu, kini kasusnya masih dalam pengembangan tim penyidik. Yang mengejutkan, salah seorang di antara mereka ternyata menjabat sebagai ketua fraksi.

Berdasarkan informasi dalam situs DPRD Kota Semarang, tersangka Bambang Sutrisno menjabat menjabat sebagai Ketua Fraksi PDI-P DPRD Kota Semarang yang bertugas di komisi A. Sementara salah seorang tersangka lainnya berasal dari Fraksi Demokrat, Edy Purwanto, adalah anggota Komisi C DPRD Kota Semarang.

“Kedatangannya di Bali untuk kunjungan kerja di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung, bersama rombongannya pada Selasa 2 Februari lalu,” ujar Kepala bidang Humas Polda Bali, Kombes Gede Sugianyar Dwi Putra, saat konferensi pers di Mapolda Bali, Jumat (4/2/2011) siang tadi.

Keduanya menginap di hotel Ramayana, Jalan Bakung Sari Kuta, dengan kamar yang berbeda. Edy Purwanto menginap di kamar nomor 614, sementara Bambang Sutrisno di kamar nomor 266. Sugianyar menjelaskan, mereka belum sempat menggunakan sabu tersebut. “Memang barang tersebut belum sempat digunakan oleh tersangka,” kata Sugianyar.

Kronolongi penangkapan keduanya bermula dari kecurigaan polisi terhadap Edy Purwanto saat aparat Direktorat Narkoba Polda Bali akan melakukan razia di hotel tersebut.

“Kami Geledah EP (Edy Purwanto) dan kita temukan barang bukti berupa 1 pembungkus rokok Sampoerna Mild warna putih dan merah yang di dalamnya berisi satu paket sabu-sabu,” kata Direktur Narkoba Polda Bali Kombes Mulyadi.

Sabu-sabu seberat 0,56 gram tersebut dibungkus plastik klip diikat dengan isolasi warna hitam dan disimpan di saku depan sebelah kiri. Setelah diinterograsi, Edy Purwanto mengaku bahwa barang tersebut merupakan pesanan dari Bambang Sutrisno.

Menindaklanjuti keterangan Edy Purwanto, polisi memintanya untuk menyerahkan barang tersebut kepada Bambang Sutrisno di kamarnya 266. Saat barang bukti telah berada di tangan Bambang, polisi langsung melakukan penyergapan.

Barang bukti tersebut sempat dibuang oleh Bambang di tempat tidur, tetapi Bambang tak bisa mengelak lagi setelah polisi menemukan barang bukti lainnya 1 buah korek gas dan 1 buah gulungan kertas timah rokok yang digunakan untuk mengisap sabu.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau