Kasus sabu 2 anggota dprd semarang

Bambang dan Edy Terancam Bui 12 Tahun

Kompas.com - 04/02/2011, 14:33 WIB

DENPASAR, KOMPAS.com - Bambang Sutrisno dan Edy Purwanto, dua anggota DPRD Kota Semarang yang dibekuk aparat Direktorat Narkoba Polda Bali karena memiliki sabu-sabu seberat 0,56 gram terancam hukuman 12 tahun penjara, jika terbukti bersalah di persidangan.

“Tersangka dapat dikenakan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Kepala bidang Humas Polda Bali, Kombes Pol Gede Sugianyar Dwi Putra saat konferensi pers di Mapolda Bali, Jumat (4/2/2011) siang tadi.

Dalam Pasal 112 UU tersebut dinyatakan, perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

Seperti diberitakan, kedua anggota DPRD Kota Semarang asal fraksi PDI-P dan Demokrat ini tertangkap tangan saat akan menggunakan sabu-sabu di kamar hotel Ramayana, Jalan Bakungsari Kuta, Selasa lalu.

Edy Purwanto yang membeli sabu tersebut dari seorang pengedar narkoba lokal ditangkap terlebih dulu di lobi hotel saat polisi akan menggelar razia di hotel tersebut. Edy Purwanto lantas mengaku bahwa narkoba tersebut adalah pesanan Bambang Sutrisno.

Setelah Edy Purwanto menyerahkan barang haram tersebut kepada Bambang di kamarnya nomor 266, polisi langsung melakukan penyergapan. Kini keduanya masih mendekan di rumah tahanan (rutan) Polda Bali.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau