DENPASAR, KOMPAS.com - Bambang Sutrisno dan Edy Purwanto, dua anggota DPRD Kota Semarang yang dibekuk aparat Direktorat Narkoba Polda Bali karena memiliki sabu-sabu seberat 0,56 gram terancam hukuman 12 tahun penjara, jika terbukti bersalah di persidangan.
“Tersangka dapat dikenakan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Kepala bidang Humas Polda Bali, Kombes Pol Gede Sugianyar Dwi Putra saat konferensi pers di Mapolda Bali, Jumat (4/2/2011) siang tadi.
Dalam Pasal 112 UU tersebut dinyatakan, perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.
Seperti diberitakan, kedua anggota DPRD Kota Semarang asal fraksi PDI-P dan Demokrat ini tertangkap tangan saat akan menggunakan sabu-sabu di kamar hotel Ramayana, Jalan Bakungsari Kuta, Selasa lalu.
Edy Purwanto yang membeli sabu tersebut dari seorang pengedar narkoba lokal ditangkap terlebih dulu di lobi hotel saat polisi akan menggelar razia di hotel tersebut. Edy Purwanto lantas mengaku bahwa narkoba tersebut adalah pesanan Bambang Sutrisno.
Setelah Edy Purwanto menyerahkan barang haram tersebut kepada Bambang di kamarnya nomor 266, polisi langsung melakukan penyergapan. Kini keduanya masih mendekan di rumah tahanan (rutan) Polda Bali.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang