BANJARMASIN, KOMPAS.com - Manajemen PT PLN (Persero) Wilayah Kalimantan Selatan dan Tengah (Kalselteng), kini masih menjadi sorotan anggota DPRD Kalimantan Selatan, demikian dilaporkan, Jumat (4/2/2011).
Sorotan wakil rakyat Kalsel tersebut, selain masih sering terjadi mati aliran listrik, juga terkait pungutan administrasi bank pada rekening pembayaran, yang oleh pihak PLN Kalselteng merasa benar sendiri.
"Kalau memang menggunakan jasa administrasi bank dalam pemungutan rekening listrik, maka petugas dari PLN jangan dipekerjakan di loket-loket pembayaran," ujar Ketua Komisi III bidang pembangunan dan Infrastruktur DPRD Kalsel, H. Puar Junaidi.
Ketua Komisi III DPRD Kalsel yang juga membidangi pertambangan dan energi (termasuk kelistrikan) itu, menganggap aneh cara kerja PLN Kalselteng, kalau betul membatasi waktu dalam pelayanan kepada pelanggan yang mau bayar rekening listrik.
"Kalau betul pelayanan langsung dari petugas PLN, untuk pembayaran rekening listrik cuma sekitar dua jam tiap hari, maka hal itu tergolong aneh," tandas Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kalsel itu.
Semestinya, BUMN yang bergerak di bidan jasa pelayanan kelistrikan tersebut memberikan pelayanan publik secara penuh, sesuai jam kerja.
Selain itu, membuka loket-loket pelayanan langsung oleh petugas PLN semaksimal mungkin, bukan memperbanyak penggunaan jasa perbankan, karena hal tersebut akan menambah beban masyarakat dalam biaya rumah tangga/keluarga mereka.
"Walau pungutan admnistrasi bank cuma Rp 1.600/pelanggan/bulan/rekening listrik, tapi nilai uang tersebut cukup berarti bagi warga masyarakat dalam kondisi perekonomian kita seperti sekarang, apalagi golongan menengah ke bawah," kata Puar.
Persoalan pungutan administrasi bank menjadi pembicaraan serius wakil-wakil rakyat Kalsel sejak dua pekan lalu, namun pihak PLN Kalselteng belum mengubah sikap dan pernyataan terhadap masalah yang belakangan baru diketahui dan menjadi keluhan masyarakat.
Sebelumnya, menanggapi pernyataan sejumlah anggota dewan terkait pungutan administrasi bank, Deputi Manajer Komunikasi dan Hukum PT PLN Kalselteng Sucahyono menyatakan, perusahaannya tidak pernah memungut itu kepada pelanggan yang bayar rekening cara oneline.
"PLN sama sekali tidak menikmati pungutan administrasi itu tetapi yang menikmati adalah bank," tandasnya.
Besaran pungutan administrasi bank yang dikenakan terhadap setiap pelanggan PLN apabila membayar tagihan rekening listrik melalui loket Payment Point Online Bank (PPOB) sebesar Rp 1.600.
Menurut dia, sistem pembayaran tagihan secara online itu dilakukan atas kerja sama sejumlah bank dengan loket yang disiapkan di tempat-tempat tertentu seperti toko atau mini market maupun tempat lainnya.
Disebutkan, perbankan yang membuka sistem pembayaran rekening listrik secara online adalah Bank BNI, BRI, Bukopin dan Bank Mandiri serta Kantor Pos.
"Jadi, kerja sama yang terjalin adalah antara bank dengan pengelola tempat atau loket itu termasuk besaran pungutan administrasi ditetapkan bank atas jasa melalui sistem itu," kata Sucahyono.
Kemudian dalam keterangannya kepada pers belakangan ini, Humas PLN Kalselteng, Bambang membantah, kalau ada tuduhan pungutan administrasi bank pada rekening listrik sebagai pungutan liar.
"Mungkin masyarakat salah persepsi, mereka yang membayar di loket samping kantor PLN Banjarmasin sama dengan loket PLN sendiri, padahal itu dikelola atas kerja sama dengan bank," tandasnya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang