Ekonomi syariah

Kupon Sukuk Ritel 8,15 Persen

Kompas.com - 05/02/2011, 03:56 WIB

Jakarta, Kompas - Kementerian Keuangan menetapkan kupon untuk surat utang negara berbasis syariah ritel seri SR003 yang akan diterbitkan pada 23 Februari 2011 sebesar 8,15 persen. Ini setara dengan imbal hasil obligasi negara lain yang jatuh tempo tiga tahun, tetapi lebih tinggi dibandingkan dengan rata-rata suku bunga bank badan usaha milik negara.

Direktur Jenderal Pengelolaan Utang Kementerian Keuangan Rahmat Waluyanto mengungkapkan hal itu di Jakarta, Jumat (4/2).

Menurut Rahmat, pemerintah menyertakan premi risiko yang memang lebih kecil dalam penerbitan surat utang negara berbasis syariah (sukuk) SR003 ini. ”Premi risiko diberikan karena investor ritel pada umumnya memegang sukuk ritel hingga jatuh tempo,” ujarnya.

Ada 20 agen penjual yang akan memasarkan sukuk SR003. Investor yang tertarik sudah dapat memesan sukuk ini pada masa penawaran 7-18 Februari 2011.

Nilai satuan sukuk SR003 ditetapkan Rp 1 juta, tetapi setiap investor harus membeli minimal Rp 5 juta atau lima unit. Hasil pemesanan akan diumumkan pada 21 Februari 2011.

"Underlying asset (aset yang menjadi dasar transaksi) dalam penerbitan SR003 adalah Rp 10,8 triliun. Atas dasar itu, jumlah sukuk ritel yang akan diterbitkan akan jauh dari underlying asset itu,” ujar Rahmat.

Ke-20 lembaga keuangan yang menjadi agen penjual sukuk SR003 adalah Bank Mandiri, Andalan Artha Advisindo Sekuritas, Mega Capital Indonesia, Bahana Securities, Bank Internasional lndonesia, Bank Syariah Mandiri, Danareksa Sekuritas, Bank Rakyat Indonesia, CIMB Niaga, Trimegah Securities, The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Limited, Bank Negara Indonesia, dan Citibank NA.

Selain itu, juga dipilih Standard Chartered Bank, Sucorinvest Central Gani, Reliance Securities, Bank Permata, OCBC NISP, Ciptadana Securities, dan Kresna Graha Sekurindo.

Penunjukan ke-20 agen penjual tersebut ditetapkan dalam surat nomor S-04/MK.8/2011 tanggal 6 Januari 2011. Selain itu, Menteri Keuangan juga menunjuk konsultan hukum penerbitan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Tahun 2011 melalui surat nomor S-03/MK.8/2011 tanggal 6 Januari 2011.

Sementara itu, nama konsultan hukum yang ditunjuk adalah Ary Zulfikar & Partner Legal Consultant. (OIN)

 

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau