Makanan berbahaya

Pemerintah Harus Umumkan Daftar Merek Susu Terkontaminasi Bakteri

Kompas.com - 05/02/2011, 04:26 WIB

Jakarta, Kompas - Komisi Nasional Perlindungan Anak meminta Institut Pertanian Bogor, Badan Pengawasan Obat dan Makanan, serta Menteri Kesehatan melaksanakan putusan Mahkamah Agung dengan mengumumkan merek susu formula yang terkontaminasi bakteri Enterobacter sakazakii.

Permintaan itu menyusul putusan MA Nomor 2975 K/Pdt/2009 dalam sidang kasasi MA pada 26 April 2010, yang intinya menolak permohonan kasasi dari IPB, BPOM, dan Menkes terkait dengan gugatan David ML Tobing.

Apabila IPB, BPOM, dan Menkes tidak memublikasikan secara terbuka merek susu formula yang terkontaminasi bakteri itu, Komnas Anak bersama penggugat, David, akan menempuh proses hukum. Proses itu, antara lain, melaporkan ketiga pihak ke polisi dan mengajukan upaya paksa ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. ”Pengumuman itu merupakan hak masyarakat dan demi kepentingan masyarakat, terutama anak-anak Indonesia,” kata Ketua Komnas Anak Arist Merdeka Sirait, Jumat (4/2).

Adapun gugatan David terhadap IPB, BPOM, dan Menkes itu bermula dari informasi mengenai hasil penelitian IPB tahun 2008 yang menyatakan adanya kontaminasi Enterobacter sakazakii sebesar 22,73 persen dari 22 sampel susu formula. Sampel susu formula yang diteliti oleh peneliti IPB adalah produk susu formula yang beredar tahun 2003 sampai 2006.

Namun, IPB tidak bersedia menyebutkan merek susu yang menurut penelitian terkontaminasi bakteri tersebut. Akibatnya, muncul keresahan di masyarakat. David selaku konsumen susu formula untuk dua anaknya lalu menggugat IPB, BPOM, dan Pemerintah Republik Indonesia, dalam hal ini Menkes.

David menyatakan, gugatannya didasari pertimbangan ketiga pihak itu melakukan perbuatan melawan hukum. Sebab, mereka telah menyebabkan keresahan dan kekhawatiran masyarakat dengan tidak memublikasikan merek susu formula yang terkontaminasi bakteri.

Deputi Bidang Pengawasan Keamanan Pangan dan Bahan Berbahaya BPOM Roy Sparringa, yang sedang berada di Mataram, Nusa Tenggara Barat, Jumat, mengatakan, pihaknya belum menerima putusan MA mengenai pencemaran susu formula. ”Kami sedang mengupayakan memperoleh putusan itu. Kami akan menindaklanjuti keputusan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Roy melalui pesan singkat.

(cok/art/ind)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau