Kecurigaan itu membuat beberapa fraksi di DPR ragu-ragu memberikan dukungannya, termasuk Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra). Ketua Fraksi Partai Gerindra A Muzani di Jakarta, Sabtu (5/2), mengakui, ada keraguan hak angket benar dipakai mengungkap mafia pajak atau hanya main-main.
Oleh karena itu, Fraksi Partai Gerindra memberikan dukungan penggunaan hak angket dengan catatan, yakni harus digunakan secara serius untuk mengungkap jaringan mafia pajak. Jangan sampai hak angket hanya digunakan sebagai instrumen untuk mencapai kepentingannya. ”Saya melihat kecenderungannya ke arah sana (sebagai alat kepentingan partai besar). Kelihatan sekali, tempo-tempo maju, tempo-tempo mundur,” katanya.
Dukungan penggunaan hak angket diberikan sebagai bentuk keprihatinan Fraksi Partai Gerindra terhadap kasus mafia pajak yang bermula dari kasus penyuapan mantan pegawai pajak, Gayus HP Tambunan.
Usulan pembentukan pansus hak angket mafia pajak ditandatangani 114 inisiator dengan 75 orang di antaranya adalah anggota Fraksi Partai Golkar.
Tujuh anggota Fraksi Partai Demokrat, yang sebelumnya mendukung penggunaan hak angket, menarik dukungannya satu hari setelah diajukan ke pimpinan DPR.
Fraksi Partai Gerindra menilai mafia pajak merupakan kasus serius karena sudah mengganggu penerimaan negara dari sektor pajak. ”Kasus mafia pajak ini seperti labirin, masuk ke dalam kotak, tetapi tidak pernah bisa keluar dari kotak karena begitu rumit, ruwet, dan kusut,” ujar Muzani. Selain penyelesaian jalur hukum, diperlukan pula penyelidikan melalui jalur politik.
Penyelidikan oleh pansus angket biasanya bisa lebih terbuka dan transparan. Keterangan atau data yang didapat pansus dapat digunakan sebagai bahan penegak hukum untuk mengusut kasus mafia pajak.
Sementara itu, Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) belum memiliki sikap resmi terkait usul penggunaan hak angket itu. Namun, Ketua Fraksi PAN Tjatur Sapto Edy menyatakan, ”Silakan saja kalau ada anggota yang mau memberikan dukungan.”
Tjatur belum menemukan alasan yang tepat penggunaan hak angket dalam kasus pajak. Lazimnya hak angket digunakan ketika ada dugaan pemerintah telah melakukan kesalahan. Tjatur juga belum melihat adanya hubungan antara peningkatan penerimaan negara dan kasus mafia pajak. ”Kalau untuk meningkatkan penerimaan negara, lebih tepat Komisi XI yang menangani. Kalau soal mafia pajak, Komisi III yang harus menangani,” ujarnya.
Menurut Tjatur, kasus mafia pajak lebih efektif diselidiki Panitia Kerja Antimafia Pajak yang sudah dibentuk Komisi III. Akan lebih baik jika DPR mengoptimalkan Panitia Kerja untuk mengungkap kasus mafia pajak.
Selain meminta keterangan dari Gayus HP Tambunan, Panja Antimafia Pajak juga akan memanggil mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Susno Duadji dan mantan Kepala Polri Jenderal Bambang Hendarso Danuri.
Sementara itu, Ketua DPR Marzuki Alie, di sela-sela acara The World Interfaith Harmony Week di Jakarta, Minggu (6/2), menyatakan, ”Usulan (hak angket) akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme.” Usul itu akan dibahas di Badan Musyarawah (Bamus) dan disampaikan di dalam Rapat Paripurna DPR.
Ditanya apakah Fraksi Partai Demokrat akan menyetujui usulan penggunaan hak angket, Marzuki belum dapat memastikan. ”Nanti, dilihat,” katanya. Marzuki mengaku menghargai anggota DPR pengusul karena semua anggota memiliki hak konstitusional.