JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso mengatakan, pembentukan Pansus Hak Angket Perpajakan tidak akan diputuskan dalam waktu dekat. Prosesnya masih panjang dan belum ada kepastian, kapan akan diputuskan dalam rapat paripurna.
Menurut Priyo, Pimpinan DPR telah membahas tentang usul hak angket yang ditandatangani oleh 114 anggota DPR tersebut.
"Pada rapat pimpinan Dewan, setelah kami telisik dan diskusi, memutuskan bahwa usul hak angket tersebut akan kita umumkan dalam rapat paripurna terdekat. Ternyata, hari ini tidak ada jadwal paripurna, baru hari Kamis, akan dilakukan rapat Bamus. Kemunginan besar, rapat Bamus (Badan Musyawarah) akan menjadwalkan paripurna Selasa depan," katanya di Gedung DPR, Selasa (8/2/2011).
Jika kemudian Bamus menjadwalkan pembahasan usul angket pada rapat paripurna pekan depan, kemungkinan pimpinan hanya akan mengumumkan secara resmi usul hak angket ini kepada semua anggota DPR.
"Tidak membahas dan tidak mengambil keputusan," tegasnya.
Setelah itu, paripurna akan mengamanatkan rapat Bamus untuk mengagendakan kembali pembahasan di rapat paripurna selanjutnya. Bamus berhak menentukan kapan akan dijadwalkan pengambilan keputusan, apakah pada pekan depan, masa sidang selanjutnya, atau bahkan pada 2015 setelah rezim pemerintahan berganti.
Setgab Bahas Usul Angket
Menanggapi pernyataan Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Anas Urbaningrum yang mengungkapkan bahwa usul hak angket ini menjadi pembahasan dalam Sekretariat Gabungan (Setgab) Koalisi, Priyo menilainya merupakan hal yang wajar.
"Sah-sah saja kalau kemudian partai koalisi dalam Setgab membicarakan masalah itu, seperti yang segawat hak angket. Mohon jangan disalahmengerti, biasa-biasa saja, untuk membicarakan bagaimana mengelola ini dengan baik," tambahnya.
Priyo menegaskan Setgab bebas membahasnya di luar, tetapi tetap akan membahas usul tersebut secara politik di DPR. Pembahsan di dalam Setgab hanya kebutuhan untuk memperoleh masukan dan pandangan.
Apakah hal itu merupakan upaya Demokrat melobi partai-partai koalisi?
"Boleh saja, itu upaya biasa saja dalam politik," tandasnya.
Usul hak angket ini awalnya diajukan oleh 30 anggota DPR yang berasal dari sembilan fraksi. Namun, setelah diajukan, para pengusul dari Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi PKB menyatakan mundur sebagai inisiator. Belakangan, sejumlah inisiator mencium gelagat adanya upaya untuk "menggembosi" rencana pembentukan Pansus yang akan membongkar praktik nakal perpajakan ini.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang