Usulan pansus hak angket

Hak Angket Pajak Masih "Jauh"

Kompas.com - 08/02/2011, 14:27 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso mengatakan, pembentukan Pansus Hak Angket Perpajakan tidak akan diputuskan dalam waktu dekat. Prosesnya masih panjang dan belum ada kepastian, kapan akan diputuskan dalam rapat paripurna.

Menurut Priyo, Pimpinan DPR telah membahas tentang usul hak angket yang ditandatangani oleh 114 anggota DPR tersebut.

"Pada rapat pimpinan Dewan, setelah kami telisik dan diskusi,  memutuskan bahwa usul hak angket tersebut akan kita umumkan dalam rapat paripurna terdekat. Ternyata, hari ini tidak ada jadwal paripurna, baru hari Kamis, akan dilakukan rapat Bamus. Kemunginan besar, rapat Bamus (Badan Musyawarah) akan menjadwalkan paripurna Selasa depan," katanya di Gedung DPR, Selasa (8/2/2011).

Jika kemudian Bamus menjadwalkan pembahasan usul angket pada rapat paripurna pekan depan, kemungkinan pimpinan hanya akan mengumumkan secara resmi usul hak angket ini kepada semua anggota DPR.

"Tidak membahas dan tidak mengambil keputusan," tegasnya.

Setelah itu, paripurna akan mengamanatkan rapat Bamus untuk mengagendakan kembali pembahasan di rapat paripurna selanjutnya. Bamus berhak menentukan kapan akan dijadwalkan pengambilan keputusan, apakah pada pekan depan, masa sidang selanjutnya, atau bahkan pada 2015 setelah rezim pemerintahan berganti.

Setgab Bahas Usul Angket

Menanggapi pernyataan Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Anas Urbaningrum yang mengungkapkan bahwa usul hak angket ini menjadi pembahasan dalam Sekretariat Gabungan (Setgab) Koalisi, Priyo menilainya merupakan hal yang wajar.

"Sah-sah saja kalau kemudian partai koalisi dalam Setgab membicarakan masalah itu, seperti yang segawat hak angket. Mohon jangan disalahmengerti, biasa-biasa saja, untuk membicarakan bagaimana mengelola ini dengan baik," tambahnya.

Priyo menegaskan Setgab bebas membahasnya di luar, tetapi tetap akan membahas usul tersebut secara politik di DPR. Pembahsan di dalam Setgab hanya kebutuhan untuk memperoleh masukan dan pandangan.

Apakah hal itu merupakan upaya Demokrat melobi partai-partai koalisi?

"Boleh saja, itu upaya biasa saja dalam politik," tandasnya.

Usul hak angket ini awalnya diajukan oleh 30 anggota DPR yang berasal dari sembilan fraksi. Namun, setelah diajukan, para pengusul dari Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi PKB menyatakan mundur sebagai inisiator. Belakangan, sejumlah inisiator mencium gelagat adanya upaya untuk "menggembosi" rencana pembentukan Pansus yang akan membongkar praktik nakal perpajakan ini.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau