Apbd untuk klub

Terima Dana Persisam, Nurdin Bakal Diperiksa

Kompas.com - 09/02/2011, 03:55 WIB

SAMARINDA, KOMPAS - Kejaksaan Negeri Samarinda memastikan bahwa semua pihak, termasuk Ketua Umum PSSI Nurdin Halid, yang disebut menerima aliran dana Persisam Putra Samarinda terkait korupsi mantan General Manager Persisam Aidil Fitri, segera diperiksa. Dalam fakta persidangan putusan Aidil, Nurdin disebut menerima Rp 100 juta.

”Kalau orang itu (Nurdin Halid) diperiksa, tidak harus di sini, kami punya kantor juga di Kejaksaan Agung. Kami mempertimbangkan yang paling efektif untuk pemeriksaan,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda Sugeng Purnomo di Kota Samarinda, Kalimantan Timur, Selasa (8/2).

Namun, Sugeng mengakui, pihaknya belum dapat mengkaji aliran dana Persisam lebih lanjut karena belum menerima salinan putusan dari Pengadilan Negeri Samarinda. Putusan pengadilan ini memang tak bisa dikualifikasikan sebagai alat bukti, tetapi akan sangat membantu bagi jaksa penyidik untuk mengembangkan penyidikannya.

Sugeng mengungkapkan hal itu seusai menemui para pengunjuk rasa yang mendesak pihak kejaksaan mengusut keterlibatan penerima dana Persisam. Pengunjuk rasa itu berasal dari Aliansi Mahasiswa Antikorupsi (Awas).

Segera memanggil

Saat berorasi, pengunjuk rasa meminta kejaksaan untuk tidak tebang pilih dan harus segera memanggil semua nama yang diduga turut menerima dana Persisam menyusul korupsi Aidil Fitri. ”Tidak ada alasan lagi bagi kejaksaan untuk menunda pengusutan dana itu karena sudah terungkap dalam sidang,” kata Andre Rio, koordinator Awas.

Pengunjuk rasa pun berjanji akan terus mengawal perkembangan kasus ini sampai benar- benar ada kemajuan konkret dari kejaksaan. Dalam sidang terungkap, saat putusan perkara Aidil Fitri, Rabu (2/2), terdapat Rp 1,78 miliar yang terbukti diselewengkan Aidil. Dari jumlah itu, Nurdin Halid disebut menerima Rp 100 juta, Presiden Direktur PT Liga Indonesia Andi Darussalam mendapat Rp 80 juta, Deputi Sekjen PSSI Bidang Organisasi Hamka B Kady menerima Rp 25 juta, pengurus PSSI Iwan Budianto Rp 600 juta, dan untuk membayar wasit Rp 15 juta.

Selain itu, juga ada delapan anggota DPRD Kota Samarinda 2004-2009 yang disebut kebagian dana Persisam sejumlah antara Rp 10 juta dan Rp 100 juta. Mereka adalah Alfian Noor, Agus Salim, Ahmad Fanandza, Anhar, Arifin Idris, Blasius Watu, Budiansyah, dan Untung.

Selain divonis satu tahun penjara dan denda Rp 50 juta oleh majelis hakim, Aidil juga wajib mengembalikan semua kerugian negara. Sugeng menambahkan, saat ini Aidil sudah mengembalikan Rp 1,78 miliar sesuai dengan nilai yang dikorupsinya, dengan menitipkannya kepada Kejari Samarinda. ”Jumat lalu, uang itu diberikan,” ujar Sugeng.

Dari Bandung dilaporkan, partai Liga Super Indonesia melibatkan dua tim Persib, yakni Persib U-21 dan Persib, Rabu (9/2), dipastikan berlangsung tanpa penonton. Ini buntut dari kericuhan laga Persib melawan Arema Indonesia di Stadion Siliwangi pada 23 Januari lalu.

Persib dijadwalkan menjamu Semen Padang, sementara Persib U-21 bakal menghadapi PSPS di Stadion Siliwangi. Laga Persib U-21 dilangsungkan sekitar pukul 13.00, beberapa saat sebelum laga Persib melawan Semen Padang pukul 15.30.

”Pilihan untuk menggelar pertandingan tanpa penonton diberlakukan untuk dua laga tersebut semata-mata demi alasan teknis pengamanan,” ujar Sekretaris Panitia Pelaksana Pertandingan Persib Budi Bram Rahman, Selasa (8/2). (ILO/ELD)

 

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau