Korban yang tidak mendapatkan jatah rumah hunian sementara (huntara) adalah warga Dusun Konik, Desa Malakopak, Pagai Selatan, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat. Padahal, kondisi rumah mereka kebanyakan retak dan tak layak ditinggali. Setidaknya ada 51 keluarga yang rumahnya rusak tinggal di tenda dan kebanjiran saat hujan.
”Warga kami memang tidak terkena tsunami, tetapi rumah retak-retak. Bahkan, sudah ada yang ambruk karena berulang kali digoyang gempa,” kata Kepala Dusun Konik Januarius, Selasa (8/2).
Menanggapi situasi itu, Ketua Bidang Penanganan Bencana Palang Merah Indonesia (PMI) Sumarsono mengatakan, instansinya belum bisa membantu warga Konik. PMI hanya akan membangun huntara yang menjadi komitmen awal, yaitu sesuai Keputusan Gubernur Provinsi Sumatera Barat, sebanyak 516 unit di Kecamatan Pagai Selatan.
Hingga saat ini, PMI juga belum bisa memenuhi target. Dari 516 huntara yang dijanjikan bisa selesai pada 20 Desember 2010, baru 316 unit yang siap huni. Sebanyak 162 unit masih pada tahap pemasangan kerangka rumah dan atap seng serta 38 unit belum terbangun sama sekali.
Kepala Pusat Data Informasi dan Humas Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Sutopo Purwo Nugroho mengatakan, ada permintaan huntara tambahan dari warga Mentawai yang jumlahnya mencapai 455 unit. ”Itu menjadi kewajiban Pemda Mentawai untuk menyediakannya,” katanya.
Menurut Sutopo, bencana Mentawai dikategorikan sebagai bencana daerah. ”Sesuai instruksi presiden, bupati/wali kota adalah penanggung jawab utama penanggulangan bencana di daerah,” katanya. Pemerintah pusat, dalam hal ini BNPB, hanya akan memberikan bantuan dalam kondisi mendesak melalui dukungan dana, teknis, dan pengorganisasian.
Menurut Sutopo, BNPB sudah menyelesaikan seluruh komitmen untuk membantu membangun huntara di Mentawai sebanyak 583 unit. Sisanya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah dan PMI yang sudah menjanjikan untuk membantu.
Sumarsono beralasan, keterlambatan pembangunan huntara PMI karena ada kendala teknis di lapangan. Selain terkendala izin dari Menteri Kehutanan untuk penebangan pohon di Mentawai, kondisi medan dan cuaca tidak mendukung.
Hendro Pramono, staf PMI di Pagai Selatan, menuturkan, cuaca di Mentawai sulit ditebak. Para sukarelawan yang membangun huntara kesulitan mendapatkan bahan baku, seperti seng, paku, engsel, dan material lain. Semua harus didatangkan dari Padang. Padahal, dari Padang menuju Pulau Pagai Selatan membutuhkan waktu sekitar 14 jam. Kalau gelombang sedang tinggi, perjalanan ke Mentawai bisa sampai 20 jam, bahkan tak bisa ditembus.
Selain kelambatan pembangunan, anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Mentawai, Yan Winnen Sipayung, mengatakan, huntara yang telah terbangun kualitasnya sangat buruk dan tidak memenuhi standar. Yan melaporkan buruknya pembangunan hunian sementara di Mentawai ke BNPB di Jakarta.
Kepala Bagian Pengaduan Komnas HAM Indonesia Sekretariat Perwakilan Sumatera Barat, Firdaus, mengatakan, terdapat indikasi pelanggaran HAM dalam penanganan korban bencana tsunami di Mentawai. Hal itu karena tidak tepatnya sasaran penggunaan bantuan program pemulihan dini sebesar Rp 13,9 miliar. Dana yang dikucurkan oleh BNPB digunakan untuk pembangunan pusat kesehatan hewan, pembelian freezer dan coolbox, serta pembangunan kios atau warung, yang bukan kebutuhan korban bencana.
Namun, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Sumbar Harmensyah justru menyesalkan Yan yang melaporkan penanganan korban ke BNPB. Dia juga mempertanyakan masih terus diperpanjangnya masa tanggap darurat oleh Bupati Mentawai hingga 28 Februari, sekalipun pada 5 Januari lalu telah diluncurkan program pemulihan dini yang diisi sejumlah proyek dari dinas-dinas terkait.(AIK/INK/IND)