Insiden Cikeusik, Produk Negara Lemah

Kompas.com - 09/02/2011, 04:41 WIB

Laode Ida

Tindakan kekerasan nan bengis dilakukan sekelompok massa di Desa Cikeusik, Pandeglang, Banten.

Pembantaian penganut ajaran Ahmadiyah itu menunjukkan rendahnya toleransi antarkelompok sosial yang berbeda keyakinan dan makin hilangnya rasa perikemanusiaan sebagian bangsa kita. Yang menonjol, ego kepercayaan berbasis tafsir subyektif atas teks atau ajaran agama (Islam) tanpa memberi ruang pada kelompok lain menafsirkan kebenarannya sendiri. Fenomena itu secara sosiologis menunjukkan ada kehendak menyeragamkan kebenaran yang diyakini.

Barang siapa menjalankan aktivitas dengan kepercayaan dari tafsir berbeda, akan disingkirkan. Sebagian masyarakat kita masih menggunakan hukum rimba, hidup tanpa aturan dan keteraturan. Bahkan, pada tingkat tertentu, sangat terkesan sebagian warga dan komunitas bangsa ini berada dalam ruang tanpa negara. Pihak yang menghendaki penyeragaman keyakinan bebas melakukan kekerasan fisik terhadap yang dianggap harus ”seiman” dengan mereka. Kalaupun pemerintah atau yang berwenang hadir di tengah komunitas yang tengah berkonflik, perannya sungguh tidak terasa.

Kontroversi

Keberadaan Ahmadiyah memang sudah lama kontroversial. Ajaran yang dikembangkan Ghulam Ahmad itu dianggap sebagian besar ulama Indonesia menyimpang dari ajaran Islam sesungguhnya. Majelis Ulama Indonesia sudah dua kali (1980 dan 2005) mengeluarkan fatwa, Ahmadiyah ajaran sesat. Karena secara tafsir ulama eksistensi ajaran Ahmadiyah dipandang bisa mengganggu akidah, maka harus ditiadakan dari negara yang penduduknya sebagian besar umat Islam ini.

Pemerintah pun sudah membuat SKB antara Mendagri, Menag, dan Jaksa Agung (2008), yang melarang kegiatan Ahmadiyah di Indonesia. Semangat dan niat MUI serta pemerintah mungkin saja baik. Barangkali juga ingin mencontoh Malaysia dan Brunei yang sejak awal melarang kelompok dan ajaran Ahmadiyah eksis sebagai aliran dalam Islam. Mengapa hingga kini ajaran masih berlangsung?

Pertama, Indonesia memiliki prinsip dasar berupa penghargaan terhadap eksistensi dan nilai-nilai pluralisme (pengejawantahan Bhinneka Tunggal Ika). Konstitusi kita menjamin dan melindungi hak setiap warga negara untuk bebas menjalankan agama dan kepercayaannya. Tak boleh ada pemaksaan penyeragaman oleh keyakinan tertentu. Dalam konteks ini, apabila melarang keberadaan penganut Ahmadiyah, pemerintah bisa dianggap melanggar konstitusi.

Kedua, ada arus gerakan sosial HAM yang bersifat dan berskala universal. Kalangan aktivis atau pegiat HAM melihat substansi ajaran Ahmadiyah dari sudut pandang hak individu dan kelompok untuk menjalankan ajaran dan kepercayaannya. Dengan demikian, kalau kelompok Ahmadiyah terganggu, bukan orang atau masyarakat di sekitarnya yang membela, melainkan mereka yang menegakkan HAM.

Ketiga, Ahmadiyah punya jaringan internasional yang kuat (lebih dari 100 negara dengan jemaah sekitar 150 juta orang), yang tentu saja punya fungsi advokasi lintas negara yang sejalan dengan gerakan dan nilai-nilai HAM. Saat jaringan komunitas Ahmadiyah terganggu menjalankan aktivitasnya di negeri ini, apalagi ada korban seperti di Cikeusik, solidaritas internasional akan muncul bersamaan dengan isu pelanggaran HAM. Tampaknya ini membuat pemerintah sedikit gamang menjalankan kebijakan yang dibuatnya.

Keempat, kita sedang terjebak dalam kepemimpinan yang serba ragu. Kondisi ini berdampak pada sikap, perilaku, dan bahkan karakter aparat pemerintah (penegak hukum) di lapangan. Mereka lamban dan ragu bertindak untuk menghindari konflik dan korban jiwa. Tentu saja ini tak boleh jadi pembenaran terhadap pembiaran konflik dan benturan fisik yang terjadi, apalagi ada korban jiwa. Posisi dan peran pemerintah terasa lemah. Padahal, fungsi pemerintah melindungi seluruh warga, menciptakan keteraturan sosial dengan kebijakan implementatif.

Laode Ida Sosiolog; Wakil Ketua DPD

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau