DENPASAR, KOMPAS.com - Kedua anggota DPRD Kota Semarang Bambang Sutrisno dan Edy Purwanto yang mendekam di rumah tahanan (rutan) Polda Bali karena membawa sabu seberat 0,56 gram, Rabu (9/2/2011) dikunjungi oleh Wakil Wali Kota Semarang, Hendi Hendar Prihadi.
Pengacara kedua tersangka, Andre Rahmat membenarkan informasi ini saat dihubungi siang tadi. “Iya tadi dia datang bersama dua orang,” kata Andre.
Kedatangan Wakil Wali Kota Semarang ini datang untuk memberi dukungan moril kepada wakil rakyat kota Semarang tersebut.
“Mereka memberikan support saja, banyak teman-temannya yang sudah datang membesuk,” imbuhnya.
Sementara Dir.Narkoba Polda Bali Kombes Pol Mulyadi mengaku tidak menemui Wakil Wali Kota Semarang tersebut karena tengah mengikuti kegiatan video conference.
“Saya tadi tidak menemui, mungkin penyidik yang menemui karena saya sedang ikut video konferensi,” ucap Mulyadi.
Seperti diberitakan, kedua anggota DPRD Kota Semarang, Bambang Sutrisno dan Edy Purwanto ditangkap aparat Dit.Narkoba Polda Bali, Selasa (1/2/2011) lalu di Hotel Ramayana, Kuta, Bali karena kedapatan memiliki narkoba jenis sabu seberat 0,56 gram. Saat ini keduanya masih menjalani proses hukum dan terancam hukuman 12 tahun penjara karena melanggar pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang