JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus penipuan dan pemalsuan Surat Keputusan tentang pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil dengan tersangka Dimyatin (42) diduga merupakan sindikat lintas daerah. Modusnya, calon korban disisir di daerah dengan iming-iming masuk CPNS di beberapa kementerian.
"Saat itu ia menjanjikan ada 20 lembar SK pengangkatan palsu di Kemenhub yang sudah ditandatangani Sekjen, tapi belum diparaf menteri. Mungkin, ini modus dia untuk mengeruk uang," kata Kepala Unit Vice Control Satuan Kejahatan dan Kekerasan Kepolisian Daerah Metro Jaya, Komisaris Audi Latuheru, Rabu (9/2/2011) petang di Jakarta.
Dari keterangan tersangka Dimyatin, setiap orang diminta uang berkisar antara Rp 40 juta dan 80 juta. Korban umumnya menunggu pengangkatan CPNS hingga setahun.
Tercatat, 500 warga tertipu yang sebagian besar berasal dari Jawa Timur, Jawa Barat dan Jabodetabek. Audi menduga, Dimyatin punya anak buah di sejumlah kota. Sindikasi itu terlihat jelas dengan melihat korban-korbannya yang sangat tersebar.
Kepada masyarakat, kepolisian mengimbau tidak cepat percaya dengan janji-janji akan bisa menjadi CPNS melalui calo. Bagi mereka yang menjadi korban penipuan Dimyatin, diminta segera melapor ke kantor polisi terdekat.
Berdasarkan laporan warga, Dimyatin ditangkap jajaran Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Polres Jakarta Timur beberapa waktu lalu di rumahnya di kawasan Sumur Batu, Kemayoran, Jakarta Pusat. Dia terancam dengan pasal 263 dan 378 KUHP mengenai penipuan dan pemalsuan dengan ancaman 10 tahun penjara.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang