Cek perjalanan

KPK Perlu Dibantu Usut Nunun

Kompas.com - 10/02/2011, 02:52 WIB

Jakarta, Kompas - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Golkar, Bambang Soesatyo, berharap Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum bersedia membantu Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mengusut dan menangkap Nunun Nurbaeti. Nunun merupakan saksi dalam kasus dugaan suap cek perjalanan saat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004 yang dimenangi Miranda S Goeltom.

”Dalam kasus mafia pajak, Satgas sangat aktif membantu polisi dengan mencari mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak, Gayus Tambunan, hingga Singapura. Hal yang sama sebaiknya juga dilakukan untuk Nunun,” tutur Bambang, Rabu (9/2) di Jakarta.

Bambang menduga KPK tidak berniat menangkap Nunun karena komisi tersebut tidak berani berhadapan dengan Miranda S Goeltom. Jika ditangkap, Miranda dikhawatirkan membuka kasus lain, seperti pemberian dan penggunaan dana talangan Rp 6,7 triliun untuk Bank Century.

Kemarin Wakil Ketua KPK M Jasin di Jakarta mengakui, kasus cek pelawat ini memang belum selesai. ”TC (traveller cheque) belum selesai dan sekarang KPK telah melakukan sesuatu, tetapi tidak harus semuanya dibuka ke publik biar tim bisa bekerja dengan tenang untuk menangani kasus tersebut, khususnya dari sisi penyuapnya,” kata Jasin.

Praktisi hukum Bambang Widjojanto berpendapat, KPK terkesan lambat menangani sejumlah kasus korupsi besar.

”KPK dituding lambat, tetapi suara publik itu harus ditempatkan sebagai bagian penting pemacu dan pemicu KPK,” kata Bambang saat berkunjung ke Kantor KPK untuk bersilaturahim dengan pimpinan KPK, Selasa (8/2).

Untuk itu, menurutnya, KPK harus mencari strategi yang tepat agar bisa mengungkapkan progres atau perkembangan kasus yang tengah mereka tangani. ”Ini strategi komunikasi, kemukakan progresnya sampai di mana, selama ini kita tidak mendapatkan progres yang signifikan terhadap proses itu,” kata Bambang.

Bambang mencontohkan, kasus yang diduga melibatkan politikus Partai Demokrat, Jhony Allen. Kasus ini lebih tertutup jika dibandingkan dengan kasus cek pelawat dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004. ”Dibandingkan dengan kasus cek pelawat, kasus Jhony Allen lebih tersembunyi, cuma kita tidak tahu progresnya, padahal kasus Jhony Allen tidak serumit Nunun (Nurbaeti). Jadi pertanyaannya harus diajukan, KPK sudah sejauh mana dalam kasus Jhony Allen ini,” tutur Bambang. (RAY/NWO)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau