Sejarah Pers Perlu Dikaji Kembali

Kompas.com - 10/02/2011, 06:47 WIB

PALU, KOMPAS.com--Wartawan senior Sulawesi Tengah, Tasrief Siara, mengatakan, sejarah perjuangan pers nasional sebaiknya dikaji kembali sebab masih ada perbedaan persepsi terhadap Hari Pers Nasional (HPN) setiap 9 Februari di antara wartawan dan sejarawan.

"Dari sana baru bisa kita menentukan titik lahir HPN, agar kita punya paradigma bersama tentang HPN," kata mantan Koresponden KBR 68H Jakarta di Palu itu, Rabu.

Ia mengatakan, selama ini HPN lebih pada memperingati hari jadi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) bukan hari pers Indonesia, karena terbukti yang terlibat dan dilibatkan setiap HPN hanya orang-orang PWI saja.

"Saya tidak pernah melihat teman-teman dari AJI ataupun Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) yang dilibatkan di sini, padahal AJI lebih dominan melakukan proteksi dan advokasi terhadap setiap tindak kekerasan wartawan maupun pelatihan-pelatihan jurnalistik untuk meningkatkan kapasitas jurnalistik," kata Tasrief.

"HPN itu masih paradigma lama. Siapakah pelaksananya hari pers itu, coba lihat, semua ketua PWI diundang ke acara itu, kenapa AJI atau IJTI tidak diundang," tambah Tasrif.

Dia mengatakan HPN mestinya dijadikan forum rekonsiliasi antar lembaga-lembaga pers di Indonesia, sehingga tidak ada lagi Hari Pers Internasional pada setiap bulan Mei.

Sementara itu, Mantan Ketua AJI Palu periode 2003-2005, Jafar G Bua, mengatakan, HPN yang ditetapkan setiap tanggal 9 Februari tidak bisa dijadikan rujukan menjadi hari pers nasional karena tanggal tersebut merupakan hari jadi PWI.

"Meski banyak yang menanyakan keabsahannya, namun sejak 1985 hingga kini peringatannya tetap dilaksanakan juga. Para pejabat mulai dari presiden hingga bupati, juga pejabat lain hadir dalam acara yang gemerlap itu," kata Jafar.

Jafar mengatakan, pemerintah dan kalangan wartawan pada tahun 1985 menetapkan hari pers nasional bersamaan dengan lahirnya PWI 9 Februari 1946 di Solo, Jawa Tengah. Ketika itu kata dia, hanya PWI satu-satunya organisasi wartawan yang mendapat pengakuan dari pemerintah.

Jafar mengatakan penetapan HPN tersebut membuat beberapa pihak merasa terusik, seperti budayawan Taufik Rahzen, masalahnya kata wartawan Trans TV itu, pers Indonesia sudah lahir jauh sebelum Bung Karno dan Bung Hatta memproklamasikan kemerdekaan negeri Indonesia yang membentang dari Sabang sampai Merauke ini.

"HPN perlu dikaji kembali karena tidak sesuai dengan semangat sejarah pertama kali munculnya pers di Indonesia," kata Jafar.

Jafar mengutip penelusuran budayawan Taufik Rahzen yang kemudian hasil penelusuran tersebut dalam buku ’100 Tahun Pers Nasional’.

"Di sana Taufik menyimpulkan mestinya hari kelahiran pers nasional itu ditandai tonggaknya dari terbitnya surat kabar Medan Prijaji pada 1 Januari 1907," katanya.

Menurut Jafar, alasan Taufik Rahzen lebih condong peringatan HPN setiap 1 Januari sesuai dengan terbitnya surat kabar berbahasa melayu, Medan Prijaji, di Bandung pada 1 Januari 1907. Koran tersebut dibidani Raden Mas Tirto Adhi Soerjo.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau