Kasus century

Isi Pledoi Ibu Alanda

Kompas.com - 10/02/2011, 18:44 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Ibunda Alanda Kariza (19), Arga Tirta Kirana, salah satu terdakwa dalam kasus Bank Century membacakan pembelaannya, Kamis (10/2/2011), di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sepanjang pembacaan pledoi pribadinya, Arga tampak terbata-bata dan sesekali meneteskan air mata.

Pledoi berjudul "Kasus Bank Century Perlu Kambing Hitam Seorang Ibu yang Membantu Suami Menafkahi Keluarga" itu mulanya menceritakan perjuangan Arga mencari tambahan nafkah keluarga dengan berdagang setelah dia terkena PHK. Namun, usaha berdagangnya gagal karena ditipu.

Arga melanjutkan, dia juga sempat mencoba terjun dalam bisnis properti yang kemudian juga gagal. Sampai akhirnya dia melamar di Bank Century dan diterima sebagai legal corporate.

"Dalam usia 44 tahun mencari pekerjaan bukan hal yang mudah. Ingin membantu suami, saya melamar di Bank Century," kisahnya.

Malang bagi Arga, menjadi pegawai Bank Century justru membawanya ke ruang sidang. Dia didakwa memberikan kredit tanpa melalui prosedur yang benar kepada PT Canting Mas Persada, PT Wiwobo Wadah Rejeki, PT Accent Investment Indonesia, serta PT Signature Capital Indonesia.

Jaksa penuntut umum menuntutnya 10 tahun penjara dengan denda Rp 10 miliar. "Saya yakin JPU mendapat tekanan dari pihak tertentu karena kasus Bank Century harus ada kambing hitam," katanya.

Dalam dakwaan disebutkan pula bahwa Arga Tirta Kirana memerintahkan kepada saksi, Ni Wayan Anik Parawati dan Soehana Halim, memroses/membuatkan PK (persetujuan kredit) atas nama perusahaan-perusahaan tersebut. Padahal, menurut Arga, dia tidak pernah memerintahkan kedua saksi tersebut.

Arga mengatakan bahwa tuntutan terhadapnya mengecilkan kesalahan Hermanus Hasan Muslim dan Robert Tantular dengan membagi "potongan kuenya" kepada para begawai Bank Century yang bekerja karena membutuhkan pekerjaan.

Dalam pembelaannya tersebut, Arga juga meminta majelis hakim memutusnya bebas. Arga merasa tidak bersalah karena tidak memiliki kewenangan dalam pemberian kredit yang tidak sesuai prosedur terhadap empat perusahaan.

"Sebagai Kepala Divisi Corporate Legal tidak terlibat dalam proses memutuskan pemberian kredit bahkan tidak punya kewenangan sama sekali dalam persetujuan kredit. Sedangkan dalam pencairannya, menjadi tanggung jawab Divisi SKPK," katanya.

Dia juga mengingatkan majelis hakim bahwa dia masih memiliki tiga putri yang masih dalam usia sekolah. "Yang terkecil usia 5 tahun duduk di kelas nol besar taman kanak-kanak, yang kedua masih 8 tahun di kelas III SD, dan yang paling tua 19 tahun di bangku kuliah," tuturnya.

"Allah tak pernah lalai dan tertidur dalam menjaga umat-Nya dan pengadilan-Nya lah adalah yang seadil-adilnya," tambah Arga.

Sementara itu, tim kuasa hukum Arga yang diwakili Humphrey Djemat menyimpulkan pembelaan kuasa hukum yang poin-poinnya antara lain, Arga hanya menandatangani surat selaku kuasa Direktur Utama dan Wakil Direktur Utama Bank Century. Keseluruhan tugas dari tanggung jawab Arga sudah habis terdelegasi kepada kepala bagian sehingga dia tidak lagi bertanggung jawab dalam perkreditan.

Kemudian, diketahui bahwa kredit yang diberikan kepada empat perusahaan itu merupakan kredit komando yang harus diberikan kepada nasabah tertentu atas perintah pemegang saham atau direktur utama. Jika ada pegawai yang tidak mematuhinya, maka akan diberhentikan.

Selain itu, tim kuasa hukum juga menyimpulkan bahwa Arga tidak dilibatkan dalam proses pemberian 4 kredit bermasalah. Dia hanya terlibat dalam penandatanganan memo pencairan fasilitas kredit sebagai kuasa dari Dirut dan Wadirut. Kemudian, penandatanganan kredit empat perusahaan tersebut oleh Arga, menurut kuasa hukum, semata-mata karena Arga tidak punya pilihan lain karena berada dalam tekanan psikis yang besar mengetahui kredit tersebut adalah kredit komando.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau