BANDAR LAMPUNG, KOMPAS.com - Masyarakat Moro-Moro di Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung, menuntut agar pemerintah memenuhi hak asasi anak-anak mereka. Hak-hak dasar mereka seperti mendapatkan KTP dan pendidikan selama ini telah terabaikan, semata karena tinggal di kawasan hutan tanpa izin.
Persatuan Petani Moro-Moro dan Way Serdang (PPMWS) yang menaungi ribuan warga di Moro-Moro telah mengirimkan surat kepada Komisi Perlindungan Anak Indonesia mengenai tuntutan pemenuhan hak-hak anak ini beberapa waktu lalu.
Agung S, dari Divisi Advokasi PPMWS, Kamis (10/2/2011) mengatakan, ratusan anak-anak yang tinggal di Moro-Moro di hutan register 45 Sungai Buaya, Mesuji, selama ini telah didiskriminasikan. Sejak tahun 1997, mereka sulit mendapat dokumen kependudukan, baik akte kelahiran ataupun KTP.
"Yang memprihatinkan, mereka juga kesulitan mengakses kesehatan dan pendidikan. Sebanyak 478 balita kehilangan haknya mendapatkan pelayanan kesehatan yang dasar seperti Posyandu. Begitu pula, 539 anak kesulitan mendapatkan akses pendidikan memadai," ujar dia.
Di wilayah Moro-Moro, hingga saat ini belum berdiri satu pun unit layanan kesehatan macam posyandu. Sementara, sekolah-sekolah dasar dan menengah pertama yang berdiri, seluruhnya merupakan bentuk swadaya masyarakat. Sehingga, sekolah-sekolah ini belum terakreditasi. Keberadaan tempat tinggal mereka, oleh pemerintah, tidak diakui karena berada di wilayah hutan register.
Hernantori, dosen Universitas Mego Pak, Tulang Bawang, mengatakan, ketiadaan identitas yang jelas ini membuat sebagian besar anak-anak, khususnya perempuan, yang hidup dan terlahir di Moro-Moro masuk dalam jerat lingkaran perdagangan manusia yang sistemik. Anak perempuan yang baru beranjak remaja, biasanya umur 14 tahun ke atas di Moro-Moro, menjadi buruan para mafia penyelundupan anak di bawah umur.
Menurut Agung, tinggal di kawasan hutan tanpa izin semestinya tidak mencabut hak-hak anak untuk mendapatkan pelayanan-pelayanan dasar dari pemerintah. "Pasal 5 UUPA (UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak) menyebutkan bahwa perlindungan anak bertujuan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, dan berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai harkat dan mertabat," papar dia.
Pawai keprihatinan
Selasa (8/2/2011) lalu, ratusan siswa mulai dari sekolah dasar hingga menengah atas yang tinggal di wilayah hutan tanaman industri di Mesuji ini melakukan pawai keprihatinan terkait diskriminasi itu. Mereka juga menyerukan penolakan rencana penggusuran yang dilakukan aparat berwajib terhadap sekolah dan tempat tinggal mereka.
Sebelumnya, Ketua Komnas HAM Ifdhal Kasim mengatakan, pemerintah harus menjamin terpenuhinya hak-hak sosial dan politik masyarakat di pedalaman maupun yang ada di areal hutan. Tinggal di kawasan hutan secara ilegal tidak bisa dijadikan alasan seseorang kehilangan hak-hak dasarnya.
"Tidak bisa karena merambah atau melawan hukum, seseorang lantas didiskriminasikan. Pemerintah, justru harus memfasilitasi, mencegah mereka dari potensi hilangnya hak-hak asasi akibat persoalan-persoalan administratif ini," tegasnya beberapa waktu lalu.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang