Moro-Moro Tuntut Pemenuhan Hak Anak

Kompas.com - 10/02/2011, 21:45 WIB

BANDAR LAMPUNG, KOMPAS.com - Masyarakat Moro-Moro di Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung, menuntut agar pemerintah memenuhi hak asasi anak-anak mereka. Hak-hak dasar mereka seperti mendapatkan KTP dan pendidikan selama ini telah terabaikan, semata karena tinggal di kawasan hutan tanpa izin.

Persatuan Petani Moro-Moro dan Way Serdang (PPMWS) yang menaungi ribuan warga di Moro-Moro telah mengirimkan surat kepada Komisi Perlindungan Anak Indonesia mengenai tuntutan pemenuhan hak-hak anak ini beberapa waktu lalu.

Agung S, dari Divisi Advokasi PPMWS, Kamis (10/2/2011) mengatakan, ratusan anak-anak yang tinggal di Moro-Moro di hutan register 45 Sungai Buaya, Mesuji, selama ini telah didiskriminasikan. Sejak tahun 1997, mereka sulit mendapat dokumen kependudukan, baik akte kelahiran ataupun KTP.

"Yang memprihatinkan, mereka juga kesulitan mengakses kesehatan dan pendidikan. Sebanyak 478 balita kehilangan haknya mendapatkan pelayanan kesehatan yang dasar seperti Posyandu. Begitu pula, 539 anak kesulitan mendapatkan akses pendidikan memadai," ujar dia.

Di wilayah Moro-Moro, hingga saat ini belum berdiri satu pun unit layanan kesehatan macam posyandu. Sementara, sekolah-sekolah dasar dan menengah pertama yang berdiri, seluruhnya merupakan bentuk swadaya masyarakat. Sehingga, sekolah-sekolah ini belum terakreditasi. Keberadaan tempat tinggal mereka, oleh pemerintah, tidak diakui karena berada di wilayah hutan register.

Hernantori, dosen Universitas Mego Pak, Tulang Bawang, mengatakan, ketiadaan identitas yang jelas ini membuat sebagian besar anak-anak, khususnya perempuan, yang hidup dan terlahir di Moro-Moro masuk dalam jerat lingkaran perdagangan manusia yang sistemik. Anak perempuan yang baru beranjak remaja, biasanya umur 14 tahun ke atas di Moro-Moro, menjadi buruan para mafia penyelundupan anak di bawah umur.

Menurut Agung, tinggal di kawasan hutan tanpa izin semestinya tidak mencabut hak-hak anak untuk mendapatkan pelayanan-pelayanan dasar dari pemerintah. "Pasal 5 UUPA (UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak) menyebutkan bahwa perlindungan anak bertujuan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, dan berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai harkat dan mertabat," papar dia.

Pawai keprihatinan

Selasa (8/2/2011) lalu, ratusan siswa mulai dari sekolah dasar hingga menengah atas yang tinggal di wilayah hutan tanaman industri di Mesuji ini melakukan pawai keprihatinan terkait diskriminasi itu. Mereka juga menyerukan penolakan rencana penggusuran yang dilakukan aparat berwajib terhadap sekolah dan tempat tinggal mereka.

Sebelumnya, Ketua Komnas HAM Ifdhal Kasim mengatakan, pemerintah harus menjamin terpenuhinya hak-hak sosial dan politik masyarakat di pedalaman maupun yang ada di areal hutan. Tinggal di kawasan hutan secara ilegal tidak bisa dijadikan alasan seseorang kehilangan hak-hak dasarnya.

"Tidak bisa karena merambah atau melawan hukum, seseorang lantas didiskriminasikan. Pemerintah, justru harus memfasilitasi, mencegah mereka dari potensi hilangnya hak-hak asasi akibat persoalan-persoalan administratif ini," tegasnya beberapa waktu lalu.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau